Rabu, 28 Maret 2012

[Koran-Digital] MK tolak gugatan Halimah

MK tolak gugatan Halimah

Selasa, 27 Maret 2012 20:44 WIB | 1897 Views

Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan
mantan istri Bambang Triatmodjo, Halimah Agustina Kamil, yang menggugat
Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Menyatakan menolak permohonan pemohon," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud
MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Menurut majelis hakim, dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalam
pertimbangannya, mahkamah berpendapat penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf
f Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan sepanjang frasa
"...antara suami dan istri terus menerus terjadi persilihan dan
pertengkaran..." justru memberikan salah satu jalan keluar ketika suatu
perkawinan tidak lagi memberikan kemanfaatan karena perkawinan sudah
tidak lagi sejalan dengan maksud perkawinan.

Namun putusan MK ini tidak bulat karena Hakim Konstitusi Akil Mochtar
menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion).

Akil menyatakan bahwa Pasal 39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan ini justru
mempermudah proses penceraian. "Dalam penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf
f UU Perkawinan tidak menjamin adanya upaya untuk melanggengkan ikatan
perkawinan yang sah bagi warga negara Indonesia," kata Akil.

Dia juga menegaskan bahwa alasan perselisihan dan pertengkaran terus
menerus dalam aturan tersebut tidak didukung dengan peraturan pelaksana
maupun perangkat hukum pendukung dalam upaya penegakan hukum perdata
dalam lingkup peradilan umum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Halimah meminta agar MK menghapus Pasal
39 ayat (2) huruf f UU Perkawinan yang berbunyi "Perceraian dapat
disebabkan karena antara suami dan istri terus menerus terjadi
persilihan dan pertengkaran" dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon mengajukan permohonan ini dengan tujuan supaya wanita Indonesia
tidak disepelekan oleh suami.

Selain itu, dengan diajukannya uji materi tersebut diharapkan dapat
melindungi istri-istri yang memiliki kasus serupa dengannya. Karena
perceraian itu mungkin dialami oleh banyak wanita Indonesia.
(T.J008/R021)

Editor: Ruslan Burhani

http://www.antaranews.com/berita/303426/mk-tolak-gugatan-halimah

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.