Senin, 09 April 2012

[Koran-Digital] Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas

Senin, 09 April 2012 , 21:41:00
Merasa Dikorbankan Anas, Nazar Minta Bebas

M Nazaruddin saat membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(9/4). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Terdakwa perkara suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, menyampaikan
pembelaan (pledoi) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
(9/4). Nazaruddin yang dituntut tujuh tahun penjara itu tetap bersikukuh
tak pernah mengatur proyek Wisma Atlet SEA Games ataupun menerima fee
dari proyek yang dikantongi PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk itu.

Nazaruddin menegaskan dirinya sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus
Wisma Atlet. "Saya tak pernah menerima sepeser pun dari M el Idris dan
PT DGI," ucap Nazaruddin.

Dalam pledoi yang dibacakan selama lebih dari satu jam itu, Nazar justru
lebih banyak mengulangi tudingan-tudingannya ke Anas Urbaningrum. Di
antaranya, Nazar menyebut Anas sebagai pemilik perusahaan Anugrah
Nusantara yang berkantor di Permai Tower. Nazar juga menepis kesaksian
mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis, bahwa Anas hanya
datang untuk bertamu.

Untuk menguatkan bantahannya itu, Anas membeber tentang gaji bulanan
untuk Anas. "Yulianis mengatakan Anas ke kantor setiap hari Jumat hanya
untuk bertamu. Mana ada orang bertamu tapi mendapat gaji bulanan," ucapnya.

Tak hanya itu, Nazar juga menuding Anas pernah berupaya membebaskan
Yulianis dan Oktarina Furi dari jerat KPK. "Dua hari setelah Rosa
ditangkap, saya ditelpon Mas Anas agar ke DPP untuk membantu Rina dan
Yulianis agar dilindungi dari KPK," bebernya.

Nazar pun menganggap KPK tak kuasa menjerat Anas. "Semua fakta sudah
terang benderang, apakah tim penuntut umum KPK tidak pu kpk tdk takut
balasan karena telah merekayasa saya. Banyak fakta-fakta direkayasa
untuk melindungi Anas," tuturnya.

Karenanya, Nazar minta agar majelis hakim membebeaksnnya dari segala
tuntutan. "Mohon majelis hakim membebaskan saya karena dakaan tidak
terbukti," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU KPK mengajukan tuntutan agar Nazar dihukum
tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta. JPU meyakini Nazar telah
menerima lima lembar cek senilai Rp 4,6 miliar dari PT DGI, sebagai fee
proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang.(ara/jpnn)


http://www.jpnn.com/index.php?mib=berita.detail&id=123668

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.