lumpur Sidoarjo belum tuntas.
WARGA korban lumpur di Sido arjo, Jawa Ti mur, mendesak Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono turun tangan memaksa PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ)
untuk mempercepat kewajibannya melunasi ganti rugi.
Koordinator Posko Advokasi dan Kampanye Korban Lapindo Paring Waluyo
mengatakan hanya itulah yang bisa dilakukan warga karena tidak ada
mekanisme lain untuk menuntaskan masalah tersebut.
Sebelumnya, Vice President PT MLJ Andi Darussalam Tabusalla menyatakan
pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk melunasi ganti
rugi pada Juni 2012. Hal itu karena pengajuan kredit ke Bank Jatim
ditolak (Media Indonesia, 18/4).
Paring menyatakan Presiden semestinya bisa mengurai persoalan ini.
"Presiden bisa membantu korban dengan memerintahkan memberi dana
talangan kepada PT MLJ," ujarnya, kemarin. Menurut dia, warga tidak bisa
berharap cara lain. Tidak ada celah hukum untuk mengadili PT MLP agar
menuntaskan kewajibannya itu.
P e r p r e s N o 1 4 Ta h u n 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur
Sidoarjo (BPLS) yang semula sangat diharapkan bisa menuntaskan ganti
rugi, ternyata tidak bisa memaksa PT MLJ mematuhi kewajibannya. Perpres
itu pun sudah direvisi empat kali.
"Kalau sudah begini, solusinya harus diserahkan kepada Presiden SBY,"
tukas Paring.
Warga korban yang menjadi tanggung jawab PT LMJ itu adalah mereka yang
berada dalam peta terdampak, sedangkan ganti rugi untuk warga yang di
luar peta terdampak menjadi tanggung jawab pemerintah.
Nunggak Rp918,7 miliar Menurut Sekretaris BPLS Adi Sarwoko, PT MLJ baru
membayar Rp2,91 triliun dari nilai seluruh kewajiban Rp3,830 triliun.
Artinya, hingga kini masih tertunggak Rp918,7 miliar.
"Belum tuntasnya pelunasan ini akan semakin memperparah situasi
pembebasan lahan dan lainnya di lapangan," kata Adi di Kementerian
Pekerjaan Umum, Jakarta (17/4).
Juru bicara BPLS Akhmad Kusaeri menambahkan seharusnya PT Minarak tetap
bertanggung jawab mempercepat ganti rugi bagi warga Desa Siring,
Jatirejo, Renokenongo, dan Desa Kedung Bendo. Kemarin, sekitar 200 warga
korban lumpur di Kecamatan Porong menduduki tanggul penahan lumpur,
tepatnya di titik 25. Aksi itu dilakukan setelah mendengar PT MLJ tidak
mampu mempercepat pelunasan ganti rugi seperti yang diinstruksikan
pemerintah.
"Kalau begini, terus bagaimana? Kami ini korban lumpur pertama yang
masuk areal peta terdampak," kata Pitanto, warga asal Desa Renokenongo.
Ia berharap pemerintah adil pada semua rakyatnya.
Menurutnya, ganti rugi korban dalam peta terdampak belum tuntas,
sedangkan yang di luar peta terdampak, di antaranya desa-desa di
Kecamatan Jabon, malah sudah beres karena dibayar dengan APBN.
Korban, yang sudah enam tahun menderita karena belum tuntasnya ganti
rugi itu, kebanyakan warga Desa Renokenongo, Jatirejo, Siring, dan
Kedungbendo.
Pitanto menegaskan warga akan bertahan di tanggul hingga satu minggu.
(Bug/FL/X-5)
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.