Harga BBM memang tidak naik pada 1 April.
Tapi, pemerintah bisa saja menaikkan harga BBM dalam waktu dekat.
Norma Pasal 7 ayat 6 (a) mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan APBN.'' Yusril Ihza Mahendra Pakar hukum tata negara MAHKAMAH Konstitusi (MK) bersiap meng uji UndangUn dang (UU) tentang anggaran Pendapatan dan Belanja ne gara Perubahan (aPBnP) 2012 terhadap konstitusi.“silakan saja kalau mau diajukan ke MK, tentu akan diproses,“ ungkap Ketua MK Mahfud MD di Yogyakarta, kemarin.
Mahfud juga memastikan akan menangani kasus itu tanpa bisa ditekan oleh opini publik, demonstrasi, DPR, ataupun pemerintah. MK akan membuat putusan se suai dengan kewenangan dan konstitusi.
Pada 15 Desember 2004, MK telah membatalkan Pasal 28 ayat (2) UndangUndang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan penentuan har ga BBM (dalam negeri) tidak boleh diserahkan kepada me kanisme harga pasar bebas karena bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.
Mahfud menjelaskan, pu tusan MK pada 2004 itu ber makna harga minyak tidak boleh diserahkan ke dalam mekanisme pasar. Pemerin tah, lanjutnya, harus ikut campur dalam penentuan harga minyak agar berman faat bagi rakyat.
Menurut Mahfud, pemerin tah telah turut campur untuk menentukan penaikan harga BBM. “Merundingkannya dengan DPR itu bentuk turut campur agar tidak ikut meka nisme pasar sepenuhnya.“
Hanya, lanjut Mahfud, yang harus dibuktikan adalah apa kah betul sudah dilaksanakan untuk kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Tentang pengesahan RUU melalui voting, menurut Mah fud, tidak bermasalah. Yang menurutnya kurang tepat ada lah hasil votingnya masih me nimbulkan persoalan baru.
Rapat Paripurna DPR yang berlangsung Jumat (30/3) hingga sabtu dini hari sepa kat menunda penaikan harga BBM pada 1 april 2012.
sidang paripurna menyetu jui adanya penambahan ayat 6 (a) dalam Pasal 7 RUU tentang aPBnP 2012 yang menyata kan bahwa pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM jika harga ratarata minyak mentah di Indonesia (ICP) naik atau turun hingga lebih dari 15% dalam waktu enam bulan. Keputusan itu diusung oleh lima fraksi di DPR.adapun FPDIP, FHanura, FPKs, dan FGerindra serta dua anggota FPKB Lily Wahid dan Effendy Choirie mem pertahankan Pasal 7 ayat 6 yang menyebutkan tidak ada penaikan harga BBM, tanpa penambahan ayat.
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memas tikan akan menghadang RUU aPBnP 2012. Pengajuan uji materi itu menunggu penge sahan RUU.
Yusril menyebutkan pe ngujian tidak hanya materiil karena bertentangan dengan Pasal 33 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, tapi juga formal ka rena menabrak syaratsyarat formal pembentukan UU se bagaimana diatur dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Per undangundangan.
“norma Pasal 7 ayat 6 (a) se lain mengabaikan kedaulatan rakyat dalam menetapkan aPBn, juga mengabaikan asas kepastian hukum dan keadilan, sehingga potensial dibatalkan MK,“ kata Yusril.
Tidak langgar sekjen DPP PPP Romahur muziy memastikan pasal tambahan dalam RUU aPBnP 2012 tidak melanggar konsti tusi ataupun bertentangan dengan pembatalan Pasal 28 ayat 2 UU Migas.
“Dengan dibatalkannya pasal UU Migas, kewenang an pemerintah untuk me nentukan harga BBM ber sifat atributif. Hak itu dide legasikan, yakni diberikan kewenangan berdasarkan Pasal 7 ayat 6 (a) RUU aPBnP 2012 hanya jika kondisinya tertentu,“ tuturnya.
Mantan Ketua Umum Pe ngurus Besar nahdlatul Ulama (PBnU) Hasyim Muzadi meni lai keputusan Rapat Paripurna DPR sebagai akalakalan par tai pendukung pemerintah.“Lagilagi rakyat dibodohi oleh partai dan pemimpin.
Memang tidak naik pada 1 april, tapi dalam waktu dekat bisa naik.“ (Mad/ant/P1)
http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/02/ArticleHtmls/MK-Siap-Uji-UU-APBN-P-2012-02042012003014.shtml?Mode=1
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.