Selasa, 17 April 2012 , 09:22:00 WIB
RMOL. Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) belum diberitahu soal
status tersangka Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi alat
kesehatan tahun 2006.
"Mengingat belum ada pemberitahuan, ya berarti beliau masih berstatus
saksi dalam kasus itu. Kalau berstatus saksi, berarti belum melanggar
hukum,'' kata Ketua Wantimpres, Emil Salim, kepada Rakyat Merdeka, di
Jakarta, kemarin.
Seperti diketahui, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal
Saud Usman Nasution menegaskan, status hukum bekas Menteri Kesehatan
Siti Fadilah Supari terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan
senilai Rp 15 miliar, masih sebagai saksi.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima
Kejaksaan Agung untuk empat tersangka dalam kasus tersebut. Tidak ada
nama Siti Fadilah Supari yang saat ini menjadi anggota Wantimpres.
Tapi Jaksa Agung Basyrief Arief mengatakan, pihaknya telah menerima
SPDP dengan tersangka atas nama Siti Fadilah Supari yang dikirim dari
Bareskrim Polri.
Emil Salim selanjutnya mengatakan, tidak ada pengaruh Siti Fadilah
diperiksa sebagai saksi terhadap kinerja Wantimpres.
"Beliau masih bekerja seperti biasa. Tidak ada pengaruhnya. Sebab,
beliau kan masih berstatus saksi,'' ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kalau Siti Fadilah Supari menjadi tersangka, apa ada ketentuan di
Wantimpres untuk menonaktifkan sementara?
Wewenang memberhentikan sementara atau ketentuan segala macamnya di
Wantimpres di tangan Presiden.
Sebelum dilantik apa ada perjanjian yang mengharuskan anggota
Wantimpres mengundurkan diri atau nonaktif sementara jika ditetapkan
sebagai tersangka?
Ada satu pakta integritas bahwa kami melakukan tugas seperti disepakati
yang kami tandatangani. Sepanjang saya tahu dalam pakta yang saya
tandatangani tidak ada persoalan mengenai diberhentikan atau
nonaktif sementara. Yang ada adalah bahwa kita mematuhi keputusan yang
disepakati. Wewenang itu mengikuti ketentuan yang berlaku bagi pegawai
negeri dan pejabat negara.
Sepengetahuan Anda apakah Siti Fadilah sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Belum ada pemberitahuan secara resmi, sehingga dalam hal ini kami tidak
bisa menganggap beliau sebagai tersangka sebelum ada pemberitahuan
resmi kepada Wantimpres.
Apa pemeriksaan yang dilakukan terhadap Siti Fadilah mempengaruhi
kinerja Wantimpres?
Status Ibu Siti Fadilah adalah sebagai saksi dalam kasus alat kesehatan
saat beliau menjabat Menkes. Pemeriksaan atas diri beliau tidak dalam
kedudukan selaku anggota Wantimpres, sehingga perlu dipisahkan
dengan kasus yang menyangkut posisi beliau. Anggota Wantimpres tetap
menjalankan tugas seperti biasa, termasuk Ibu Siti Fadilah.
Kalau Siti Fadilah nanti ditetapkan menjadi tersangka, apa menganggu
kinerja Wantimpres?
Itu saya belum bisa menjawab karena itu belum terjadi.
Siti Fadilah masih ke kantor setiap hari?
Sepanjang beliau sebagai saksi, selama ini beliau masih menjalankan
fungsinya seperti biasa.
Kapan Anda bertemu terakhir dengan Siti Fadilah?
Hari-hari kerja selalu ketemu. Hari ini (kemarin) saya di luar kantor
karena ada suatu pertemuan, sehingga belum bertemu. Tapi siang ini saya
kembali ke kantor.
Apa Wantimpres secara internal sudah membicarakan masalah ini?
Apa yang perlu kita bahas kalau masih dalam proses. Belum ada
keputusan. Kami tahu bahwa itu masih dalam penyelesaian. Kita tunggu
saja kesimpulannya. Jangan terburu-buru mengambil suatu kesimpulan yang
belum final.
Sudahkah Presiden mengeluarkan pendapat mengenai masalah ini?
Karena Ibu Siti Fadilah baru diperiksa sebagai saksi, tentu tidak ada
masalah. Selama masih menjadi saksi maka bukan melanggar hukum.
Kalau seandainya ditetapkan menjadi tersangka, apa Presiden
mengeluarkan kebijakan mengenai itu?
Itu tergantung beliau. Soal nonaktif itu kan kewenangan Presiden. Tapi
saya kira beliau akan mengambil langkah perbaikan. [Harian Rakyat Merdeka]
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.