Selasa, 17 April 2012

[Koran-Digital] Cuma Dapat Royalti Emas 1%, Pemerintah 'Kejar' Freeport

Rabu, 18/04/2012 11:48 WIB
Cuma Dapat Royalti Emas 1%, Pemerintah 'Kejar' Freeport
Rista Rama Dhany - detikFinance


Jakarta - Sampai saat ini, pemerintah Indonesia hanya mendapatkan
royalti 1% dari penjualan emas PT Freeport Indonesia di Papua. Padahal
harusnya royalti yang didapat 3,5%.

Wakil Menteri ESDM Widjajono Partowidagdo mengatakan, pemerintah terus
berbicara dengan Freeport agar royalti dinaikkan sesuai aturan yang
berlaku yaitu 3,5% untuk emas.

"Ya kita ngomong-ngomong sama teman, masak susah sih. Yang penting kita
punya niat baik, mereka juga punya niat baik," kata Widjajono di acara
pembukaan IndoCBM di Jakarta Convention Center, Senayan, Rabu (18/4/2012).

Menurut Widjajono, Freeport pasti mau dan tidak keberatan menaikkan
royalti tersebut Masalahnya, kapan royalti tersebut disepakati
kenaikannya. "Kita maunya sesuai aturan," tegas Widjajono.

Seperti diketahui, Presiden SBY memang telah membentuk Tim Evaluasi
penyesuaian kontrak karya dan perjanjian karya pertambangan. Tim ini
dibentuk melalui Keputusan Presiden No. 3 Tahun 2012 tertanggal 10
Januari 2012. Tim ini dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa dan
Menteri ESDM Jero Wacik sebagai ketua harian merangkap anggota.

Anggota tim terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Hukum dan HAM, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri
Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Menteri Sekretaris
Kabinet, Jaksa Agung, Kepala BPKP, dan Kepala BKPM.

Keppres menyebutkan tugas tim untuk mengevaluasi ketentuan yang
tercantum dalam pasal-pasal kontrak karya dan perjanjian karya
pengusahaan pertambangan. Tim akan menyelesaikan penyesuaian seluruh
kontrak yang mencakup prinsip luas wilayah, divestasi, pengelolaan
lingkungan, royalti, dan kewajiban menggunakan jasa dalam negeri
sebagaimana diamanatkan UU No. 4 Tahun 2009 tetang Minerba.

Kontrak karya Freeport ditandatangani pada 1967 untuk masa 30 tahun
terakhir. Kontrak karya yang diteken pada awal masa pemerintahan
Presiden Soeharto itu diberikan kepada Freeport sebagai kontraktor
eksklusif tambang Ertsberg di atas wilayah 10 km persegi.

Pada 1989, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan izin eksplorasi
tambahan untuk 61.000 hektar. Dan pada tahun 1991, penandatanganan
kontrak karya baru dilakukan untuk masa berlaku 30 tahun berikut 2 kali
perpanjangan 10 tahun. Ini berarti kontrak karya Freeport baru akan
habis pada 2041.

Freeport sejauh ini hanya memberikan royalti bagi pemerintah senilai 1%
untuk emas, dan 1,5%-3,5% untuk tembaga. Royalti ini jelas jauh lebih
rendah dari negara lain yang biasanya memberlakukan 6% untuk tembaga dan
5% untuk emas dan perak.

Padahal dalam aturan royalti pertambangan pada Peraturan Pemerintah (PP)
No.45/2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku, royalti emas ditetapkan sebesar 3,75% dari harga jual kali tonase.

http://us.finance.detik.com/read/2012/04/18/114811/1895148/4/cuma-dapat-royalti-emas-1-pemerintah-kejar-freeport?991101mainnews

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.