Selasa, 17 April 2012

[Koran-Digital] Ketua MK: Merokok Hak Asasi Setiap Orang

Ruang Khusus Merokok, Ketua MK: Merokok Hak Asasi Setiap Orang
Sukma Indah Permana - detikNews
Rabu, 18/04/2012 12:46 WIB
Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tempat khusus
merokok, pro kontra terus mengalir. Namun Ketua MK Mahfud MD menyikapi
dengan arif dan mengembalikan kepada masing-masing individu.

"Merokok itu hak asasi setiap orang," kata Mahfud MD usai mengikuti
acara Gathering Paguyuban Mediasi di Ruang Paseo lantai 39, Plasa BII
Tower 2, Jalan MH Thamrin No 51, Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2012).

Mahfud membantah jika MK tidak konsisten atas putusan-putusannya terkait
peraturan rokok/tembakau. Sebab dalam regulasi rokok harus dibedakan
secara tegas mana yang dilarang dan mana yang tidak dilarang.

"Jadi begini, kalau selama ini MK dinilai tidak konsisten, rokok itu
memang berbahaya. Tapi merokok itu tidak dilarang," ujar mantan politisi
PKB ini.

Karena ada dua hal yang berbeda, maka masyarakat harus bisa menyikapi
setiap masalah rokok dengan hati-hati. "Itu adalah 2 hal yang berbeda
dan harus dipahami. Kalau memang mau merokok ya harus sadar. Tapi tidak
ada larangan untuk merokok untuk itu sendiri," papar Mahfud.

Alasan HAM juga disodorkan oleh pembuat UU Kesehatan yang membatasi
rokok. "Waktu saya dulu menyusun undang-undang ini, filosofinya yang
kita hormati adalah yang menjadi hak asasi manusia. Kalau merokok itu
bukan bagian dari HAM," tegas mantan legislator Komisi IX yang menyusun
UU Kesehatan, dr Hakim Sorimuda Pohan SpOG.

Seperti diketahui, MK menghapus kata 'dapat' dalam penjelasan pasal 115
ayat (1) UU No 36/2009 tentang Kesehatan, Selasa (17/4) kemarin.
Sehingga kini bunyi penjelasan pasal tersebut yaitu 'khusus bagi tempat
kerja, tempat umum, dan tempat lainnya menyediakan tempat khusus untuk
merokok'.

UU Kesehatan ini diimplementasikan ke dalam berbagai peraturan teknis
yang ada di bawahnya. Seperti keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI
Jakarta No 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Larangan Merokok. Dalam Pergub
tersebut, perokok dilarang merokok di dalam gedung tempat kerja, tempat
umum, dan tempat lainnya. Alhasil, Pemprov DKI pun pernah merazia
gedung-gedung yang masih menyediakan ruang khusus merokok.

http://us.news.detik.com/read/2012/04/18/124638/1895222/10/ruang-khusus-merokok-ketua-mk-merokok-hak-asasi-setiap-orang?991101mainnews

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.