Minggu, 15 April 2012

[Koran-Digital] Ingin Jadi Bos BUMN? Penuhi Dulu Syarat dari Dahlan Iskan Ini

Senin, 16/04/2012 08:44 WIB
Ingin Jadi Bos BUMN? Penuhi Dulu Syarat dari Dahlan Iskan Ini
Wahyu Daniel - detikFinance


Jakarta - Menteri BUMN Dahlan Iskan mempunyai kriteria tersendiri dalam
menentukan calon direksi BUMN. Dia pun menetapkan peraturan yang isinya
persyaratan dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian direksi BUMN.
Apa syaratnya?

Peraturan No. PER-01/MBU/2012 yang diteken Dahlan pada 20 Januari 2012
lalu menjabarkan syarat-syarat calon direksi BUMN. Dalam salinan
peraturan yang dikutip detikFinance, Senin (17/4/2012), salah satu hal
yang menarik adalah calon direksi BUMN tidak boleh berasal dari pengurus
partai politik, anggota DPR, serta orang yang sedang mencalonkan diri
untuk menjadi anggota DPR.

Dalam aturan tersebut, Dahlan menyatakan aturan ini ditetapkan dengan
tujuan menciptakan suatu sistem yang akuntabel dan dapat
dipertanggungjawabkan untuk memperoleh anggota direksi BUMN yang
profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam
melaksanakan tugas pengurusan BUMN, serta untuk mewujudkan suatu proses
pergantian anggota direksi secara baik.

Adapun syarat umum untuk menjadi calon direksi BUMN baik yang berbentuk
perseroan atau perum antara lain:
1. Tidak pernah menjalankan perusahaan yang pailit
2. Tidak pernah menjadi direksi atau komisaris yang dinyatakan bersalah
membuat sebuah BUMN pailit
3. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan
keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.

Kemudian ada juga persyaratan materiil calon direksi BUMN, yaitu:
1. Pengalaman, dalam arti yang bersangkutan memiliki rekam jejak (track
record) yang menunjukkan keberhasilan dalam pengurusan
BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum pencalonan.
2. Keahlian, dalam arti yang bersangkutan memiliki :
- Pengetahuan yang memadai di bidang usaha BUMN yang bersangkutan;
- Pemahaman terhadap manajemen dan tata kelola perusahaan;
- Kemampuan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan strategis dalam
rangka pengembangan BUMN.
3. Integritas dalam arti yang bersangkutan tidak pernah terlibat:
- Perbuatan rekayasa dan praktek-praktek menyimpang, dalam pengurusan
BUMN/perusahaan/lembaga tempat yang bersangkutan bekerja sebelum
pencalonan (berbuat tidak jujur);
- Perbuatan cidera janji yang dapat dikategorikan tidak memenuhi
komitmen yang telah disepakati dengan BUMN/perusahaan/lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja
sebelum pencalonan (berperilaku tidak baik);
- Perbuatan yang dikategorikan dapat memberikan keuntungan secara
melawan hukum kepada pribadi calon Anggota Direksi, pegawai
BUMN/perusahan/lembaga tempat
yang bersangkutan bekerja, atau golongan tertentu sebelum pencalonan
(berperilaku
tidak baik);
- Perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap
ketentuan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip pengurusan perusahaan
yang sehat (perilaku tidak baik).
4. Kepemimpinan, dalam arti yang bersangkutan memiliki kemampuan untuk:
- Memformulasikan dan mengartikulasikan visi perusahaan.
- Mengarahkan pejabat dan karyawan perusahaan agar mampu melakukan
sesuatu untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
- Membangkitkan semangat (memberi energi barn) dan memberikan motivasi
kepada pejabat dan karyawan perusahaan untuk mampu mewujudkan tujuan
perusahaan.
5. Memiliki kemauan yang kuat (antusias) dan dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan BUMN yang bersangkutan.

Kemudian persyaratan lain calon direksi BUMN, yaitu:
1. Bukan pengurus partai politik, dan/atau anggota legislatif, dan/atau
tidak sedang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif;
2. Bukan kepala/wakil kepala daerah dan/atau tidak sedang mencalonkan
diri sebagai calon kepala/wakil kepala daerah;
3. Berusia tidak melebihi 58 tahun ketika akan menjabat direksi;
4. Tidak sedang menjabat sebagai pejabat pada Lembaga, Anggota Dewan
Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, Anggota Direksi pada BUMN dan/atau
Perusahaan, kecuali
menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan
tersebut jika terpilih sebagai Anggota Direksi BUMN.
5. Tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota
Direksi, kecuali menandatangani surat
pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika
terpilih sebagai Anggota Direksi.
6. Tidak menjabat sebagai Anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan
selama 2 periode berturut-turut.
7. Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang
dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Anggota Direksi) yang
dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.

Dahlan akan membentuk sebuah tim untuk melakukan uji kelayakan dan
kepatutan dalam pemilihan direksi BUMN. Bobot penilaian seleksi calon
direksi BUMN berupa rekam jejak 30%, keahlian 20%, integritas dan moral
20%, kemudian kepemimpinan dan dedikasi memiliki bobot masing-masing 20%
dan 10%.

Calon direksi BUMN dalam aturan ini disebutkan bisa berasal dari
karyawan BUMN, pejabat negara sampai eselon I, dan bahkan dari kalangan
eksternal BUMN. Asalkan syarat di atas bisa dipenuhi. Tertarik?

http://us.finance.detik.com/read/2012/04/16/084414/1893022/4/ingin-jadi-bos-bumn-penuhi-dulu-syarat-dari-dahlan-iskan-ini?f9911033

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.