Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] 98% Bocah Disiksa saat Diperiksa

PROSES hukum pidana masih tak ramah terhadap anak.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat angka penyiksaan terhadap
tahanan anak mencapai 98%. Ironisnya, sebesar 82% penyiksaan dilakukan
institusi kepolisian saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Dari 100 tahanan anak yang kami teliti, 98% mengaku menerima siksaan
mulai dari bentakan, hinaan, dipukul, tidak diberi makan, ditodong
pistol, ditelanjangi, dilecehkan, bahkan ada 1 anak yang mengaku
diperkosa," ungkap Litbang LBH Jakarta Restaria Hutabarat dalam
penyampaian laporan penelitian Situasi Anak yang Berhadapan dengan Hukum
dalam Proses Hukum Pidana, di LBH Jakarta, kemarin.

Dalam penelitian tersebut LBH Jakarta menyebarkan kuesioner terhadap 50
responden anak laki-laki yang ditahan di Rutan Pondok bambu. Sebanyak 45
responden dari LP kelas II A Anak

Pria Tangerang, serta 5 responden anak perempuan dari LP Wanita kelas II
B Tangerang.

Sekitar 38% responden anak merupakan tahanan yang telah diproses hukum
sepanjang 2010.

Sisanya, 62% diproses sepanjang 2011. Anak-anak itu juga mengaku disiksa
saat berada dalam tahanan.

Terdakwa kasus narkoba, D, 15, misalnya, terlihat memar saat menjalani
persidangan di PN Jaksel. Ia dipukuli sipir Rumah Tahanan Salemba. "Saya
dua kali dipukuli dua orang (sipir)," kata D yang mengalami memar
sebesar kepalan tangan di antara tengkuk dan kepala belakang.

Dirjen HAM Hakristuti Hakrisnowo mengakui dalam pembahasan RUU
Perlindungan Anak berhadapan dengan hukum yang saat ini dibahas di DPR,
usia menjadi salah satu pembahasan alot. Pemerintah bertahan dengan
usulan angka usia 12 tahun.

"Ada yang mengusulkan 14 tahun. Tapi sekarang anak di bawah usia itu
sudah ada

yang melakukan pelecehan dan pemerkosaan. Ini juga jadi masalah," ucap
Hakristuti.

Saat ini RUU yang dibahas sejak Juli 2011 tersebut sedang mencari bentuk
diversi (pengalihan) hukuman yang tepat bagi anak.

Anak tetap akan mendapat hukuman pidana, namun menurut Hakristuti,
tempat penahanan anak tak harus dalam bentuk penjara.

Menanggapi hasil riset LBH Jakarta, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes
Rikwanto menyatakan setiap penanganan anak bermasalah di Polda Metro
Jaya didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI
mendampingi sejak awal penanganan kasus, baik terhadap korban maupun
tersangka.

Ia menambahkan, pendampingan tidak hanya dilakukan kepada korban
kejahatan, tetapi juga terhadap tersangka yang masih dikategorikan anak.
"Selnya terpisah dan diberikan tes psikologi," ujarnya. (Vin/Nyt/ Edn/J-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/12/ArticleHtmls/98-Bocah-Disiksa-saat-Diperiksa-12042012008017.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.