Selasa, 03 April 2012

[Koran-Digital] Agusrin belum Tersentuh

GUBERNUR nonaktif Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin belum tersentuh.
Selain kejaksaan belum mengeksekusi vonis, pemerintah belum mencopot
mantan Ketua DPW Partai Demokrat Bengkulu itu dari jabatan gubernur.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin, menegaskan
pemberhentian gubernur adalah kewenangan Presiden.
Dengan begitu, ia hanya memberi usulan kepada Presiden. "Kami usulkan
minggu ini," ungkap Gamawan.

Wakil Jaksa Agung Darmono juga menepis ada perlakuan istimewa terhadap
Agusrin. Meskipun dia mengakui, kejaksaan berencana memanggil ulang Agus
rin untuk memenuhi panggilan eksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
"Kami akan menjadwalkan ulang kepada yang bersangkutan," sambungnya.

Kuasa hukum Agus rin, Marthen Pongrekun, mengakui kliennya mengajukan
permohonan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Penundaan itu, lanjut Marthen, lantaran kliennya mengajukan peninjauan
kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Iya, PK-nya kan sementara sedang diproses, dengan harapan dalam waktu
dekat putusannya sudah bisa turun.
Jadi, belum tahu apa putusan nya," kata Marthen.

Ia memastikan penundaan itu tidak terkait dengan pengurangan masa tahanan.

"Kalau memang ditunda, kan tetap saja dihukum empat tahun. Kalau memang
nanti tetap harus dihukum, kan tetap

empat tahun, enggak rugi kok," ujar Marthen.

Menurut dia, penundaan itu untuk mencegah kliennya dipenjara sebelum
putusan PK. "Jadi bukan berarti ditundanya eksekusi itu nanti hukumannya
didiskon. Harapan kami memang agar PK

diterima. Kalau orang sudah telanjur masuk, tahu-tahu putusannya lain
kan kasihan," kilah Marthen.

Pada 10 Januari, majelis hakim kasasi MA memvonis Agusrin dengan empat
tahun

penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. MA
menganggap Agusrin terbukti mengetahui tindakan Kepala Dinas Pendapatan
Provinsi Bengkulu Khaerudin membuka rekening tam bahan untuk menampung
dana bagi hasil PBB/BPHTB Provinsi Bengkulu. Dalam kasus itu, negara
dirugikan lebih dari Rp20 miliar.

Berbeda dengan Agusrin, Gamawan Fauzi memasti kan segera memberhen tikan
empat bupati dan wali kota yang telah mendapat vo nis berkekuatan hu kum
tetap.

Mereka yang di maksud ialah Bupati Lampung Timur Sa tono, Bupati Subang,
Jawa Barat, Eep Hi dayat, Wali Kota Beka si, Jawa Barat, Mochtar
Mohammad, serta Bupati Padang Lawas, Sumatra Utara, Basyrah Lubis.

Dari empat orang itu, tiga orang terlibat kasus korupsi. Adapun Basyrah
Lubis terlibat pemalsuan akta tanah saat menjadi camat.
"Suratnya sudah ada di meja saya termasuk untuk Padang Lawas," ungkap
Gamawan.

Gamawan memas tikan pemerintah tidak akan menung gu upaya PK yang
diajukan terpidana.

"Saya sudah konsul tasikan dengan MA," tuturnya. tuturnya.

Gamawan menegaskan tidak memedulikan latar belakang partai para kepala
daerah yang menjadi terpidana.

"Pokoknya saya tidak peduli, jangan nanti ini partai A, partai B.
Termasuk yang membangkang itu, ini lahan pemerintah," tegasnya. (Che/
Mad/FA/*/P-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/04/ArticleHtmls/Agusrin-belum-Tersentuh-04042012006014.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.