Senin, 16 April 2012

[Koran-Digital] Bela Newmont, Menkeu Dinilai Langgar Konstitusi

Senin, 16 April 2012 , 23:17:00
Bela Newmont, Menkeu Dinilai Langgar Konstitusi

JAKARTA - Pemerintah Pusat dinilai cenderung berpihak pada kepentingan
korporasi asing dalam perkara pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT
Newmont Nusa Tenggara (NNT) senilai 246,8 juta dolar AS. Langkah
pemerintah itu dituding semakin memperkuat posisi Newmont Mining
Corporation (NMC) untuk mengendalikan PT NNT sebagai operator tambang
emas Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.

Penilain tersebut disampaikan pengamat Pasar modal yang bertindak
sebagai saksi Ahli dari DPR, Yanuar Rizky dalam sidang Sengketa
Kewenangan Lembaga Negara di Mahkamah Konstitusi, Senin (16/4).
Kesaksian bertajuk Konstruksi Penyertaan Modal Dalam Akuntansi Keuangan
Negara.

Lebih lanjut Yanuar mengatakan, pengambilalihan 7 persen saham NNT oleh
Pusat Investasi Pemerintah (PIP) tidak mendorong terjadinya persatuan
kepentingan nasional sebagaimana amanat "Contract of Work PT NNT, 2
Desember 1986".

"Dengan demikian, upaya penyelamatan kepentingan nasional dibalik
penyerapan 7 persen saham NNT oleh PIP tidak terbukti efektif
mengalihkan pengendalian laporan keuangan NNT ke kelompok nasional,"
kata Yanuar.

Selain itu, pembelian 7 persen sisa saham divestasi PT NNT oleh
pemerintah pusat melalui PIP juga dinilai melanggar standar akuntansi
pemerintahan. Kriteria investasi jangka panjang nonpermanen untuk
pembelian saham itu tidak terpenuhi sesuai standar akuntansi.

Menurut Yanuar, uji substansi secara analisis yang diambil dari data
publik menunjukkan bahwa transaksi penyerapan 7 persen saham NNT oleh
PIP (Pemerintah) adalah "Investasi Jangka Panjang Permanen", yang dalam
kriterianya masuk kategori "Penyertaan Modal Pemerintah Pada Badan Usaha
Lainnya yang bukan milik negara" (PSASP 06.15 huruf (a).

"Pada akhirnya, wewenang konstitusi DPR atas semua proses APBN adalah
melekat. Dimana, dalam perkara ini cukup jelas, yang digunakan adalah
BLU yang secara tegas dinyatakan tidak terpisahkan dari APBN,
sebagaimana tersurat dalam PSAP 11. 16: "Badan Layanan Umum (BLU)
menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima serta
membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan
yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan
negara yang dipisahkan. Termasuk dalam BLU antara lain adalah rumah
sakit, 38 universitas negeri, dan otorita." katanya.

Yanuar memaparkan, atas dasar keteraturan dan tata cara pengelolaan
keuangan negara yang berlaku dalam hirarki ketatanegaraan Undang Undang
Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara melalui SAP yang berlaku, saya
berpendapat kewenangan DPR untuk mengawasi dan memberi persetujuan atas
aksi PIP sebagai BLU dalam penyerapan 7 persen saham NNT adalah amanat
konstitusi tentang hak bujet DPR dalam UUD 1945.

Ditegaskan Yanuar, pemerintah lewat Menteri Keuangan Agus Martowardojo
seolah berhalusinasi dan menggunakan kriteria bersayap dalam realisasi
pembelian saham pada Mei 2011 itu.

"Tapi, ada beberapa kriteria bersayap dalam standar yang sudah
diantisipasi Agus Marto, seperti mengatakan akan di- IPO (Initial Public
Offering). Tapi itu tidak ada dalam SPA (sales and purchasing
agreement). Dengan demikian Agus Marto berhalusinasi karena tidak ada
hukum mengikat," papar Yanuar.

Pada 6 Mei 2011, Nusa Tenggara Partnership B.V. (yang memegang saham
Newmont Mining Corporation di PT Newmont Nusa Tenggara bersama-sama
dengan Sumitomo Corporation of Japan) menandatangani kesepakatan
pelepasan saham dengan Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pembelian
sisa divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) sebesar 7 saham pada
harga US$246,8 juta. PT NNT adalah operator tambang emas di Batu Hijau, NTB.

Selepas pembelian 7 persen saham PT NNT oleh PIP itu, struktur
kepemilikan saham di PT NNT menjadi 49 persen milik Nusa Tenggara
Partnership (NTPBV), 24 persen PT Multi Daerah Bersaing (MDB), 17.8
persen PT Pukuafu Indah, 7 persen Pusat Investasi Pemerintah, dan 2.2
persen milik PT Indonesia Masbaga Investama (IMI). Namun, kepemilikan
2.2 persen oleh IMI itu pun menuai masalah, karena diduga masih
merepresentasikan pihak Newmont.

IMI membeli 2,2 persen saham NNT dari PT Pukuafu Indah dengan meminjam
dana dari Newmont Ventures Limited (NVL). Dengan begitu pihak Newmont
masih mengendalikan lebih dari 50 persen saham PT NNT.

Langkah pemerintah membeli 7 persen sisa saham divestasi melalui PIP itu
menuai polemik. DPR dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai pembelian
saham itu harus melalui persetujuan DPR. Langkah tersebut tidak
dilakukan oleh Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku pihak
pemerintah. (fas/jpnn)

http://www.jpnn.com/read/2012/04/16/124452/Bela-Newmont,-Menkeu-Dinilai-Langgar-Konstitusi-

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.