Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] Dana Bedah Rumah Miskin Rp1,5 T

Dana Bedah Rumah Miskin Rp1,5 T PDF Print
Thursday, 12 April 2012
JAKARTA– Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,5 triliun bagi
program bedah rumah atau renovasi pada tahun ini dengan jumlah rumah
sasaran milik masyarakat kurang mampu sebanyak 250.000 unit.


"Tahun ini (yang dibedah) menjadi 250.000 rumah. Nilai per rumah Rp6
juta," papar Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz di kantor Kementerian
Keuangan, Jakarta, kemarin. Djan menjelaskan, 250.000 rumah yang akan
rencananya direnovasi tahun ini tersebar di 33 kabupaten di 33
provinsi.Pemerintah akan memfokuskan pembangunan di 33 kabupaten itu
terlebih sebelum beralih ke kabupaten lain.

Dia mengungkapkan, setiap tahun anggaran bedah rumah per unitnya
mengalami peningkatan. Bila pada tahun lalu, anggaran per unit rumah
hanya Rp5 juta, maka tahun ini anggarannya naik Rp1 juta dan tahun depan
diusulkan naik menjadi Rp7 juta per rumah. Dengan demikian, dana yang
dibutuhkan tahun depan menurut dia adalah sekitar Rp3,5 triliun. "Tahun
lalu, yang kita bedah 60.000 rumah dengan (anggaran) Rp5 juta.Tahun
depan, yang saya minta 500.000, (dengan anggaran) Rp7 juta per
rumah,"tuturnya.

Bedah rumah merupakan salah satu program yang masuk dalam Masterplan
Percepatan dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan (MP3KI). Anggaran untuk
bedah rumah tersebut masuk dalam pos bantuan/hibah Kementerian Perumahan
Rakyat (Kemenpera). "Di dalam pagu Kemenpera cuma untuk hibah. Pak Agus
(Menteri Keuangan) mendukung.Beliau minta diprioritaskan untuk rumah
rakyat miskin karena rumah rakyat miskin itu indikator kemiskinan,"ujarnya.

Badan Pelaksana Rusun

Terpisah, Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Guratno Hartono mengatakan, pihaknya
akan membentuk badan pelaksana yang akan bertugas untuk menyelenggarakan
pengelolaan dan pembangunan rumah susun (rusun) umum atau rusun
sederhana. Pembentukan badan pelaksana tersebut didasarkan amanat
Undang-Undang (UU) No 20/2011 tentang Rumah Susun.

Badan ini, jelas dia, nantinya akan mengatur dan mengoordinasikan segala
urusan rumah susun sehingga dapat mewujudkan penyediaan rumah susun yang
layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Dengan adanya badan ini,persoalan yang dihadapi seperti ke-tiadaan
listrik,air dan sebagainya akan ada yang mengurus," kata Guratno dalam
keterangan tertulisnya kemarin.

Dia menambahkan, karena rusun bersubsidi diperun-tukkan bagi masyarakat
berpenghasilan rendah dengan penghasilan sekitar Rp2,5-4,5 juta per
bulan, maka badan pelaksana ini diharapkan dapat juga mengatur
pengelolaan penghuniannya. Dengan demikian, rumah susun bersubsidi ini
dipastikan tepat sasaran dan tidak akan berpindah tangan. Menurut
Guratno, pengalihan kepemilikan satuan rumah susun,sebagaimana dimaksud
dalam UU No 20/2011pada ayat(2) huruf b dan huruf c,hanya dapat
dilakukan kepada badan pelaksana.

Badan pelaksana berada di bawah Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera)
dan ditugaskan untuk melaksanakan pembangunan rusun. Badan ini juga
dapat menunjuk kontraktor untuk membangun konstruksi."Badan ini akan
diberikan anggaran untuk melakukan tugas-tugas tersebut. Dia memiliki
kuasa penggunaan anggaran,"jelasnya.

Menpera melanjutkan, bentuk badan pelaksana ini belum ada kepastian.
Detail badan pelaksana ini baru akandijelaskan dalam peraturan
pemerintah (PP) yang diamanatkan turun dalam waktu maksimal setahun
setelah UU Rusun disahkan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/485699/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.