Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] Dituduh PKI, Gugatan Mantan Penari Istana Era Bung Karno Kandas

Dituduh PKI, Gugatan Mantan Penari Istana Era Bung Karno Kandas
Muhamad Arif - detikNews
Rabu, 11/04/2012 15:30 WIB
Demo Kamisan meminta penegakkan HAM (ari saputra/detikcom)
Jakarta Nona Nani Nurani hanya bisa menggigit bibir. Penderitaan
mendekam di penjara selama bertahun-tahun karena dituduh terlibat Partai
Komunis Indonesia (PKI) tidak terbayar. Sebab, Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat (PN Jakpus) tidak menerima gugatan Nani yang meminta negara
mengganti penderitaannya dengan sejumlah uang.

"PN Jakpus tidak berhak mengadili dan memeriksa perkara ini," kata
majelis hakim Amin S Sumanto selaku ketua dan 2 anggota majelis hakim
Edi Santoso dan Sapawi di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu
(11/4/2012).

Mendapati putusan ini Nani, yang berbalut baju serba putih, hanya bisa
pasrah. "Saya kecewa dan saya banding atas putusan ini. Saya sudah bisa
menduga gugatan ini akan menghadapi beton yang sangat besar," papar Nani
usai sidang.

Kisah mantan penari Istana era Soekarno ini bermula usai runtuhnya rezim
Soekarno. Dia dijebloskan ke penjara selama 7 tahun tanpa proses
peradilan. Setelah itu dicabut hak asasinya seperti bekerja, memiliki
identitas KTP hingga dicekal ke luar negeri.

Usai keluar dari penjara, Camat Koja, menolak menerbitkan KTP seumur
hidup. Padahal berdasarkan Perda DKI Jakarta No. 1/1996, Nani mestinya
berhak atas KTP seumur hidup berhubung yang bersangkutan sudah berusia
60 tahun lebih. Tetapi karena alasan politis, menggantinya dengan
perpanjangan KTP selama 5 tahun.

Lantas Nani menggugat Camat Koja ke PTUN dan dimenangkan oleh Mahkamah
Agung (MA) pada 2008.

Setelah dirinya berjuang sekuat tenaga mendapatkan hak-haknya, kini dia
menggugat Pemerintah Indonesia atas tindak pelanggaran HAM tersebut.
Yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebesar Rp 7,46 miliar, serta
kerugian materil dan imateril sebesar Rp 30 juta.

Nani juga memerintahkan kepada Presiden untuk menyatakan permohonan maaf
melalui 10 media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut. Apa
daya, gugatan Nani kandas.

http://us.news.detik.com/read/2012/04/11/153057/1889949/10/dituduh-pki-gugatan-mantan-penari-istana-era-bung-karno-kandas?n991101605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.