Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] Satu Putusan MA Setebal 43 Halaman Diketik Selama 2,5 Tahun

Duh! Satu Putusan MA Setebal 43 Halaman Diketik Selama 2,5 Tahun
Andi Saputra - detikNews
Rabu, 11/04/2012 14:17 WIB
Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta. (ari saputra/detikcom)
Jakarta Lamanya pengetikan putusan kasasi/Peninjuan Kembali (PK) oleh
Mahkamah Agung (MA) terus disorot publik. LSM Indonesia Corruption Watch
(ICW) mensinyalir kelambatan ini menjadikan 25 terpidana korupsi kabur.
Betulkah salinan putusan MA lama?

Seperti terlihat di website resmi MA, Senin kemarin (10/4/2012),
meng-upload salinan putusan terpidana korupsi Peninjauan Kembali (PK)
mantan anggota DPR Sarjan Tahir. PK Sarjan telah diputus dengan
penolakan pada 17 November 2009 silam. Namun putusan setebal 43 halaman
tersebut baru dipublikasikan kemarin.

Dalam perkara nomor 128 PK/PID.SUS/2009, putusan dibuat oleh panitera
Mariana Sondang Panjaitan. "MA dalam sidangnya hari ini menolak
permohonan PK mantan anggota DPR Sarjan Tahir," tulis putusan yang
diputus yang diketuai Artidjo Alkotsar.

Putusan ini juga diadili oleh hakim agung lainnya yaitu Krisna Harahap,
Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi yang menilai bukti-bukti yang
diajukan untuk PK tidak terbukti. Dengan demikian mantan anggota DPR
tersebut tetap harus menjalani hukuman karena terbukti menerima hadiah
sebesar Rp 5 miliar terkait proyek pengembangan Pelabuhan Tanjung
Api-api di Sumatera Selatan.

"Ia tetap harus menjalani hukuman 4 tahun tahun 6 bulan dan denda Rp 200
juta subsider 4 bulan seperti putusan Pengadilan Tipikor," jelasnya.

Lamanya salinan ini juga dikeluhkan oleh Komisi Yudisial (KY). Menurut
KY,kecepatan pengetikan putusan ini untuk mencegah terpidana kabur. Saat
ini kecepatan membuat salinan putusan menjadi kunci bisa dilaksanakannya
eksekusi. Beberapa kasus, jaksa melakukan terobosan hukum dengan
menggunakan rangkuman putusan untuk eksekusi tetapi belum seluruhnya.
Sehingga MA harus bekerja maksimal supaya tidak terjadi kesalahan dalam
melaksanakan eksekusi.

"Kecepatan keluarnya salinan putusan dan segera dieksekusi selain dapat
menghindari larinya terpidana juga menghindari kesalahan penyampaian
salinan putusan," ujar Wakil Ketua KY, Imam Anshari Saleh.

Adapun MA dalam berbagai kesempatan mengaku telah berusaha maksimal
membuat putusan secara cepat. Bahkan mengerjakan tenaga kerja kontrak
untuk membuat salinan putusan.

http://us.news.detik.com/read/2012/04/11/141742/1889849/10/duh-satu-putusan-ma-setebal-43-halaman-diketik-selama-25-tahun?n991103605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.