Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] DPR 'Gugat' Dahlan Iskan Soal Delegasi Wewenang Menteri BUMN

Rabu, 11/04/2012 16:08 WIB
DPR 'Gugat' Dahlan Iskan Soal Delegasi Wewenang Menteri BUMN
Feby Dwi Sutianto - detikFinance


Jakarta - DPR-RI terus mempertanyakan munculnya keputusan menteri BUMN
yang dibuat Dahlan Iskan menyangkut pendelegasian wewenang menteri BUMN
kepada para deputi di Kementerian BUMN, direksi dan komisaris di BUMN
dalam Kepmen No. KEP-236/MBU/2011.

Misalnya anggota DPR-RI dari fraksi PDIP Komisi VI, Aria Bima
mempertanyakan aturan menteri BUMN tersebut. Kenapa?

"Menteri BUMN sebagai pembantu presiden telah mengeluarkan sesuatu
keputusan yang secara substansial maupun legal-formal melanggar atau
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan," kata Aria Bima
detikFinance di DPR, Rabu (11/4/2012).

Menurut Aria Bima, akibat dari keputusan itu, maka muncul berbagai kasus
seperti penunjukan langsung direksi PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni,
PT RNI, dan PT Perkebunan III (Holding) tanpa melalui Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).

"Kepmen itu juga memberi kewenangan kepada direksi BUMN untuk dapat
menjual aset BUMN tanpa melalui prosedur sebagaimana diatur dalam
perundangan," tambahnya.

Terkait desakan kepada menteri BUMN untuk merevisi keputusan itu yang
berkali-kali tidak direspon oleh menteri BUMN, Aria Bima berencana akan
mengusulkan hak interpletasi melalui Komisi VI.

"Komisi VI DPR telah beberapa kali mendesak Menteri BUMN untuk mencabut
atau membatalkan Kepmen 236/MBU/2011," tutupnya.

Keputusan Menneg BUMN No. KEP-236/MBU/2011 tentang pendelegasian
sebagian kewenangan dan/atau pemberian kuasa menteri negara bumn sebagai
wakil pemerintah selaku pemegang saham/RUPS pada perusahaan perseroan
(persero) dan perseroan terbatas serta pemilik modal pada perusahaan
umum kepada direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan pejabat eselon 1
di lingkungan kementerian BUMN.

Pertimbangan keluarnya aturan tersebut untuk meningkatkan efektivitas
pengurusan BUMN dan mengingat hal-hal yang didelegasikan tersebut
dianggap tidak sangat strategis.

Terdapat 22 jenis kewenangan menneg BUMN yang didelegasikan ke pejabat
eselon 1 kementerian bumn (sekretaris kementerian bumn, deputi teknis
dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis). Sedangkan
14 kewenangan menteri negara bumn didelegasikan/dikuasakan ke dewan
komisari.

Sebanyak dua jenis kewenangan didelegasikan ke direksi BUMN. Kementerian
bumn sebagai pemegang saham akan lebih fokus pada hal-hal yang lebih
strategis, seperti revitalisasi BUMN yang kinerjanya sangat buruk,
pembenahan aset-aset bumn yang tidak produktif dan idle.

http://us.finance.detik.com/read/2012/04/11/160838/1890008/4/dpr-gugat-dahlan-iskan-soal-delegasi-wewenang-menteri-bumn?991104topnews

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.