Rabu, 04 April 2012

[Koran-Digital] EDITORIAL Insiden LP Pekanbaru

Jika terbukti menganiaya, wakil menteri sekalipun harus mendapat hukuman setimpal."

MEMBANTAH kelakuan negatif sepertinya sudah menjadi kebiasaan elite bangsa ini. Ekornya ialah pemangku kepentingan biasanya lantas membentuk tim pencari fakta untuk memperjelasnya.

Itulah yang terjadi dalam insiden pemukulan terhadap petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekanbaru, Riau. Insiden itu terjadi ketika pada Senin (2/4) Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengadakan inspeksi mendadak terkait dengan kabar adanya peredaran narkoba di LP tersebut.

Penjaga LP bernama Darso Sihombing mengaku ditampar Denny Indrayana. Petugas LP lainnya, Khoyril, mengaku ditendang dan disikut orang yang diduga ajudan Denny.

Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sihabudin pun tersinggung dengan ulah Denny. Kakanwil Hukum dan HAM Riau Djoni Muhammad melaporkan insiden itu kepada Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Kalangan DPR pun menjadikan insiden itu sebagai amunisi untuk mempersoalkan Denny. Maklum, sepak terjang Denny beberapa kali mengundang kontroversi.

Kontroversi pertama terjadi ketika dia dalam kapasitas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bertemu de ngan buron kasus mafia pajak Gayus Tambunan di Singapura.
Kontroversi kedua terjadi ketika dia dalam kapasitas wakil menteri memerintahkan pembatalan remisi kepada narapidana korupsi hanya dengan keputusan yang disampaikan melalui telepon kepada para kepala LP.

Denny sendiri membenarkan sebagian insiden pemukulan terhadap petugas LP Pekanbaru, tetapi membantah sebagian lainnya. Dia membantah menampar petugas LP. Namun, dia mengakui ada petugas yang memukul penjaga LP.

Akan tetapi, Denny tidak menjelaskan siapa petugas yang memukul penjaga LP, ajudannya atau petugas Badan Narkotika Nasional yang menyertai inspeksi mendadak tersebut.

Kemenkum dan HAM berencana membentuk tim pencari fakta. Tujuannya ialah mencari fakta atau kebenaran, apakah Denny betul menampar petugas LP atau tidak.

Namun, kita khawatir tim pencari fakta itu tidak bekerja secara objektif. Kita khawatir tim pencari fakta kelak menarik kesimpulan yang menguntungkan Denny sebab perkara itu melibatkan pejabat negara.

Betul ada indikasi LP Pekanbaru menjadi tempat peredaran narkoba. Namun, belum tentu kedua petugas yang mendapat pukulan dan tendangan terlibat di dalamnya. Kalaupun terlibat, bukan berarti orang boleh menganiaya mereka.

Peredaran narkoba di LP Pekanbaru jelas merupakan perkara pidana yang harus diusut tuntas. Namun, dalam pengusutan atau penegakan hukum, bukan berarti orang boleh melanggar hukum.

Penganiayaan terhadap petugas LP Pekanbaru jelas bukan semata persoalan pejabat yang overacting, melainkan pelanggaran hukum. Oleh karena itu, kita mendorong petugas LP Pekanbaru Darso Sihombing dan Khoyril melaporkan Denny secara pidana.

Dengan memerkarakannya secara pidana, kita berharap insiden LP Pekanbaru jelas dan terang benderang. Tak ada lagi saling bantah. Tak perlu pula tim pencari fakta. Jika terbukti menganiaya, wakil menteri sekalipun harus mendapat hukuman setimpal

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/05/ArticleHtmls/EDITORIAL-Insiden-LP-Pekanbaru-05042012001021.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.