Selasa, 03 April 2012

[Koran-Digital] Gugatan PT NNT kalah, PTUN legitimasi pencemaran

Gugatan PT NNT kalah, PTUN legitimasi pencemaran
Ukuran Font : Decrease font Enlarge font
Rabu, 04 April 2012 | 00:02:23


Jakarta - Sejumlah LSM menuding bahwa hakim Pengadilan Tata Usaha Negara
(PTUN) telah melegitimasi praktik korporasi yang dinilai telah melakukan
perusakan terhadap lingkungan hidup.

Menurut peneliti Divisi Advokasi Hukum Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat (Elsam), Andi Muttaqien, legitimasi tersebut terbukti dengan
dikalahkannya gugatan LSM terkait putusan PTUN atas pembuangan tailing
(dumping) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) ke Teluk Senunu di Kabupaten
Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Restu itu dikeluarkan dalam
sidang pembacaan putusan majelis hakim PTUN, Selasa (3/4).

Untuk diketahui, LSM yanga menggugat yakni, Walhi dan Gema Alam NTB yang
didukung oleh Koalisi Pulihkan Indonesia yang terdiri dari KIARA, Ut
Omnes Unum Sint Institute, JATAM, LBH Jakarta, Elsam, PIL-Net, ICEL dan
LBH Masyarakat.

Menurut Andi, majelis hakim menilai kewenangan menerbitkan izin dumping
mutlak dimiliki oleh Menteri Lingkungan Hidup. Padahal UU 32/2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur
pemberian izin tidak hanya dikeluarkan oleh Menteri LH saja.

"Bahwa kewenangan penerbitan izin tidak hanya dimiliki menteri, tapi
juga gubernur, dan wali kota atau bupati sesuai kewenangannya yang juga
diatur dalam UU 32/2004 tentang Pemda," ucap Andi.

Selain itu, sambung Andi, majelis hakim tidak mempertimbangkan kesalahan
yang dilakukan oleh Tergugat/Menteri LH dalam menerbitkan Keputusan
Menteri (Kepmen) tersebut. Dalam Kepmen yang diterbitkan Menteri LH
terdapat kesalahan fatal dalam ketidaksesuaian titik koordinat dari
lokasi penempatan pipa dumping tailing yang tertera dalam Amdal dengan
titik koordinat yang terdapat dalam Kepmen.

"Hakim tidak mempedulikan lokasi pembuangan limbah Newmont yang
diizinkan KLH tidak sesuai dengan yang disebutkan dalam Amdal. Area atau
koordinat yang dalam surat ijin adalah 9°03´ (sembilan derajad, tiga
menit), sementara Amdal yang disetujui menunjukkan pada area atau titik
9° 02,39´," papar dia.

http://www.gresnews.com/berita/hukum/0244-gugatan-pt-nnt-kalah-ptun-legitimasi-pencemaran

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.