Rabu, 11 April 2012

[Koran-Digital] KPK Buka Peluang Usut Petinggi PT Pembangunan Perumahan di Pusat

KPK Buka Peluang Usut Petinggi PT Pembangunan Perumahan di Pusat
Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 12/04/2012 09:59 WIB
Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memeriksa staf PT
Pembangunan Perumahan di daerah terkait kasus suap PON 2012. Jika ada
indikasi keterlibatan, lembaga antikorupsi itu akan mengusut petinggi
BUMN itu di tingkat pusat.

"Sampai saat ini masih mendalami soal pembahasan Perdanya. Apakah nanti
bisa melebar tentu tergantung temuan tim KPK," kata Jubir KPK Johan Budi
ketika dihubungi wartawan, Kamis (12/42012).

Berhembus kabar, kasus suap yang menjerat dua anggota DPRD Riau dan staf
PT PP ini juga melibatkan petinggi perusahaan tersebut di tingkat pusat.

Johan mengungkapkan KPK belum menemukan data atau bukti yang menunjukkan
keterlibatan pejabat pusat dari perusahaan itu dalam kasus dugaan suap
tersebut.

"Kalau ada bukti ya bisa saja. Sampai saat ini, kita belum ada data yang
bisa dikaitkan itu (kasus suap) ke pusat (PT PP)," ujar Johan Budi.

Menurut Johan, KPK masih fokus untuk melengkapi berkas empat tersangka
yang telah ditetapkan sebelumnya.

Menurut informasi yang didapat, suap pembahasan Perda terkait
penyelenggaraan PON di Riau tersebut melibatkan salah seorang direktur
di PT PP. Dia diduga insiator penyuapan kepada Dispora Riau.

KPK sebelumnya telah resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus
dugaan suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pelaksanaan Pekan
Olahraga Nasional (PON) tahun 2012 di Provinsi Riau.

Keempat orang itu adalah MFA, MD Anggota DPRD Riau. Kemudian, EDP Kepala
Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora)
Provinsi Riau dan RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.

Keempat tersangka, ungkap Johan, diduga melakukan tindak pidana korupsi
atau penerimaan hadiah terkait perubahan Peraturan Daerah No 6 tahun
2010 tentang Dana Pengikatan tahun jamak pembangunan venue PON.

Menurut Johan, dugaan penerimaan hadiah disangkakan karena bersama
keempat tersangka ditemukan alat bukti berupa uang senilai Rp 900 juta.
Di mana, terbagi dalam tiga tempat terpisah, yaitu Rp 500 juta dalam tas
warna hitam, Rp 250 juta di tas kertas coklat dan terakhir Rp 150 juta
di tas plastik hijau.

http://us.news.detik.com/read/2012/04/12/095945/1890613/10/kpk-buka-peluang-usut-petinggi-pt-pembangunan-perumahan-di-pusat?n991102605

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.