Selasa, 03 April 2012

[Koran-Digital] Mahkumjapol Sepakati Aturan Tipiring

Mahkumjapol Sepakati Aturan Tipiring PDF Print
Wednesday, 04 April 2012
JAKARTA– Forum lembaga penegak hukum sepakat batasan dana tindak pidana
ringan (tipiring) yang semula Rp250 dinaikkan menjadi Rp2,5 juta,
seperti yang tercantum dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 02/2012
tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam
KUHP.

Selanjutnya, masing-masing lembaga seperti Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia (Kemenkumham),kejaksaan,kepolisian, dan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencari format agar Perma yang hanya
berlaku untuk lembaga peradilan bisa juga dipakai oleh mereka. "Perma MA
disepakati,selanjutnya perludisusunnotakesepakatan bersama (MoU) antara
MA,Kemenkumham,Kejaksaan Agung,Polri (Mahkumjapol) agar bisa berlaku di
masing-masing institusi,"ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan
Mansyur seusai rapat koordinasi Forum MA,Kemenkumham,kejaksaan, dan
kepolisian (Mahkumjapol) di GedungMA,kemarin.

Nota kesepakatan nantinya akan berisi seluk-beluk perkara tipiring
berikut hukum acaranya, termasuk tata cara penyelesaian perkara di luar
pengadilan.Selain itu,dibahas juga kaitan dengan pembatasan perkara
dalam tindak pidana anak,kerugian korban di bawah Rp2,5 juta termasuk
pembatasan perkara dalam perkara pengguna narkoba. Sebagai gambaran,jika
nota kesepakatan ditandatangani nanti, penyidik tidak bisa meneruskan
pada persidangan jika perkara yang ditanganinya masuk dalam klasifikasi
tipiring, perkara anak-anak.

Nantinya, kata dia, pelaksanaan nota kesepakatan sebagai bentuk
alternatif pemulihan keadilan (restorative justice) dalam menyelesaikan
jenis perkara seperti ini. Menkumham menurut Ridwan menyambut baik jika
perkara tipiring ini diselesaikan dengan pidana denda dan mediasi, sebab
sebagian perkara narapidana di lapas termasuk perkara tipiring.Tentunya
hal ini akan mengurangi persoalan overkapasitas yang selama ini dialami
lapas. Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi
Pengadilan (LeIP) Arsil mengatakan,hal ini merupakan perkembangan positif.

"Ke depan ini harus diundangkan. Dimasukkan dalam KUHP, tapi tidak perlu
menunggu revisi keseluruhansebabituakanlama. Tapi bisa melalui revisi
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang(Perppu) No16/1960dan UU No
1/1961,"ujarnya. mnlatief

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/483315/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.