Minggu, 15 April 2012

[Koran-Digital] Mark-up Dana PON Riau Mencapai Rp510 Miliar

Semua kejanggalan dalam proyek PON dikuatkan oleh peraturan daerah yang dibuat pemerintah setempat.

INDONESIA Monitoring De velopment (IMD) melaporkan berbagai kejanggalan dalam proyek pemba ngunan arena Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu kejanggalan itu ialah dugaan mark-up yang mencapai Rp510 miliar dalam pembangunan stadion utama PON.

“Kami sudah menyampaikan semua data kejanggalan di berba gai proyek arena PON Riau kepada penyidik KPK di Pekanbaru. Untuk pembangunan stadion utama, kami menduga ada mark-up yang mencapai Rp510 miliar,” papar Ketua IMD Raja Ad nan di Pekanbaru, kemarin.

Dugaan mark-up itu, sambung nya, berawal dari perbeda

an harga standar bangunan yang ditetapkan dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) dengan yang ditetapkan peraturan daerah (perda).

Untuk pembangunan stadion, Menteri PU telah menetapkan nilai proyek sebesar Rp5 juta-Rp8 juta per meter kubik karena masuk kategori proyek bangunan khusus. Dengan demi kian, untuk bangunan 60 ribu meter kubik, anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp480 miliar. Sementara itu, perda pembangunan stadion mencantumkan nilai proyek mencapai Rp900 miliar.

“Sebenarnya nilai proyek yang ditetapkan Menteri PU sudah me masukkan keuntungan dan pajak untuk kelas bangun an khusus. Jadi, untuk pembangunan stadion cukup Rp480 mi liar, tidak mencapai Rp900 miliar.

Diduga telah terjadi mark-up mencapai Rp510 miliar,“ kata Raja.

Selain menggelembungkan harga sehingga nilai proyek menjadi Rp900 miliar, imbuhnya, pelipatan anggaran juga terjadi dalam pembiayaan stadion.

Dalam catatan IMD, APBN menanggung pembiayaan hingga Rp460 miliar yang terbagi dalam dua kali pembayaran, yakni APBN 2009 sebesar Rp160 miliar dan APBN 2011 sebesar Rp300 miliar. Dengan demikian, APBD Riau cukup menambah Rp20 miliar guna menutupi kekurangannya.

“Tapi melalui perda, APBD Riau malah menganggarkan lagi uang hingga Rp900 miliar untuk bangun stadion. Alhasil, nilai proyek stadion mencapai Rp1,36 triliun,“ ujarnya.
Periksa saksi Tim penyidik KPK yang berjumlah 10 orang, hingga kemarin, telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari kalangan legislatif, eksekutif, dan swasta terkait dengan dugaan kasus gratifikasi arena menembak PON Riau.

Atas dugaan kasus tersebut, penyidik KPK juga telah menetapkan empat tersangka, di antaranya FA dan MD selaku anggota DPRD Riau, ED (pegawai negeri di Dinas Pemuda dan Olahraga), dan R dari pihak rekanan/swasta yakni PT Pembangunan Perumahan. Keempat tersangka itu saat ini masih ditahan di Kantor Polda Riau dengan status tahanan titipan KPK.

Penyidik KPK sendiri sejauh ini masih terus mengembangkan kasus itu dan akan meminta keterangan dari Gubernur Riau Rusli Zainal, yang telah dicekal bepergian ke luar negeri. Sabtu (14/4) lalu, penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum Asosiasi Kontraktor Indonesia (AKI) Sudarto yang sehari-harinya juga menjadi penasihat khusus Rusli Zainal.
(Ant/P-2

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/16/ArticleHtmls/Mark-up-Dana-PON-Riau-Mencapai-Rp510-Miliar-16042012005024.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.