Minggu, 15 April 2012

[Koran-Digital] Daerah tidak Bisa Monopoli Pertambangan

DALAM sistem desentralisasi, pemerintah pusat menyerahkan kewenangan
kepada daerah untuk mengurus rumah tangga sendiri. Namun, prinsip itu
kerap disalahartikan sehingga daerah merasa berdiri sendiri.

Demikian diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh dalam uji materi UU No 4/2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) di Gedung
Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/4).

Menurut ahli dari pemerintah itu, sistem desentralisasi tidak membuat
semua hal lantas dapat dikerjakan sendiri oleh pemerintah daerah.

Ia menegaskan, urusan yang berbasis ekosistem tidak bisa dibatasi dengan
wilayah administrasi atau otonom.

"Kabupaten dan kota itu bagian dari pemerintah pusat.

Jadi, tidak ada urusan dengan status daerah atau pusat.

Yang ada adalah urusan yang bersifat absolut dan bersama-sama," jelas
Zudan yang menjabat Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri.

Salah satu urusan yang berbasis ekosistem ialah pertambangan.

Permasalahan pendapatan asli daerah (PAD), menurutnya,

jangan dikhawatirkan karena sudah ada UU yang mengatur perimbangan
keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Untuk pendapatan kan sudah ada bagi hasilnya juga, seperti yang
terdapat dalam UU No 33/2004. Ada pembagiannya pemerintah dapat berapa,
provinsi berapa, ka

bupaten berapa. Sudah jelas regulasinya," imbuhnya.

Gugatan terhadap UU No 4/2009 diajukan Bupati Kutai Timur Isran Noor. Ia
menganggap Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 17 melanggar UUD 1945. Pasalpasal tersebut
terkait dengan kewenangan pemerintah

pusat untuk menetapkan wilayah pertambangan.

Isran menyatakan, itu artinya pemerintah pusat mereduksi kewenangan
pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam.

Pasal-pasal tersebut juga dikatakan bertentangan dengan Pasal 18 ayat
(2) dan (5) UUD 1945. (*/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/16/ArticleHtmls/Daerah-tidak-Bisa-Monopoli-Pertambangan-16042012003017.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.