Senin, 16 April 2012

[Koran-Digital] Pemerintah Jamin Ulama Awasi Sertifikasi Halal

Komisi VIII DPR meminta pemerintah dalam ini Kementerian Agama cukup menjadi regulator saja, sedangkan peran operator diserahkan kepada MUI. Pemerintah turut memberi pengakuan suatu produk halal atau haram setelah MUI memutuskannya, jadi kita tetap mengikuti MUI.'' Suryadharma Ali Menteri Agama

A L A N G A N M a j e lis Ulama Indonesia (MUI) tidak perlu khawatir perannya akan berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Sebab, para ulama tetap dilibatkan dalam menentukan halal atau haramnya suatu jenis produk yang beredar di pasaran.

Hal itu ditegaskan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali kepada pers di sela-sela inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan ujian nasional (UN) di MA Yayasan Al Falah Kebon Jeruk, Jakarta, kemarin.

Seperti diberitakan, MUI meminta RUU JPH yang akan disahkan DPR tidak mengerdilkan peran ulama dalam proses serti

fi kasi halal segala jenis produk yang beredar di pasaran (Media Indonesia, Senin, 16/4).

Menurut Menag, justru dalam RUU JPH itu, peran ulama ataupun MUI amat besar dalam memutuskan halal atau haram produk yang akan dipasarkan.

“Jadi, sebaiknya pihak MUI agar membaca lebih teliti dan lengkap dulu RUU JPH ini,” kata Suryadharma.

Mengenai peran auditor yang dipermasalahkan MUI bahwa untuk mengkaji suatu produk dan penerbitan sertifi kasi halal bakal diserahkan kepada pemerintah, menurut Menag, bakal ada ketentuan tersendiri dan dibahas kemudian.

N a m u n , i a m e n g a k u i pihaknya memberi kebebasan dalam standardisasi bukan hanya pada Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI, melainkan juga pada lembaga lain untuk mempercepat pelayanan mengingat banyak produk beredar bukan hanya di Jakarta.

Artinya, kata dia, pandangan pemerintah berniat untuk memereteli peran MUI tidaklah benar. “Pemerintah turut memberi pengakuan suatu produk halal atau haram setelah MUI memutuskannya, jadi kita tetap mengikuti MUI,” tukasnya.

Diawasi sepenuhnya RUU JPH yang tidak lain RUU inisiatif DPR itu diharapkan dapat memberi kepastian produk halal bagi umat Islam.
RUU itu implementasi Pasal 28 dan Pasal 29 UUD 1945 yakni kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menjalankan keyakinan dan ajaran agamanya.

Ini penting mengingat dari sisi pertimbangan sosiologis pun belakangan ini banyak beredar produk makanan, minuman, obat, serta kosmetik yang belum terjamin kehalalannya.

Meski dijadwalkan rampung April ini, pengesahan RUU ini menjadi undang-undang diundur hingga masa sidang selanjutnya pada pertengahan tahun ini.

Jeda waktu itulah yang coba dimanfaatkan Komisi VIII DPR guna mengajak pemerintah berdialog tentang keterlibatan MUI.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairunnisa menegaskan keterlibatan MUI tidak bisa diganggu gugat dalam proses penerbitan sertifi kasi halal di Indonesia lantaran domain itu harus di awasi MUI sepenuhnya.

“Sertifi kasi halal itu kan fatwa, jadi segala prosesnya pun, termasuk pemilihan auditor harus dilaksanakan oleh MUI,” ujar dia kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Ia menduga dari awal pemerintah memang kelihatan ingin mengambil alih peran sertifi kasi halal yang diemban MUI sejak 1989. “Kalau kami dari Komisi VIII sih berharap pemerintah jadi regulator saja, dan serahkan peran operator kepada MUI.” Dengan kata lain, Chairunnisa setuju atas permintaan MUI agar auditor merupakan pihak yang dipilih dan diangkat MUI sehingga penetapan fatwa halal dalam sidang Komisi Fatwa MUI tidak salah. “Ini yang akan kita tekankan kepada pemerintah pada sidang seusai reses nanti,” ujarnya. (Ant/*/H-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/17/ArticleHtmls/Pemerintah-Jamin-Ulama-Awasi-Sertifikasi-Halal-17042012015020.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.