Kamis, 12 April 2012

[Koran-Digital] POLITIKUS SENAYAN RECOKI DAHLAN ISKAN

Menteri tidak bisa dikenai interpelasi.

Gebrakan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan memangkas birokrasi di perusahaan negara mendapat tentangan dari beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka mengajukan penggunaan hak interpelasi kepada presiden atas kebijakan Dahlan Iskan.

Menurut Wakil Ketua Komisi BUMN DPR Aria Bima, interpelasi itu untuk mempertanyakan Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 tentang Pendelegasian Wewenang.“Keputusan itu memberikan wewenang untuk mengangkat direksi badan usaha milik negara tanpa melalui rapat umum pemegang saham,“ ujar politikus PDI Perjuangan ini. Kebijakan ini dinilai melanggar Pasal 15 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Alasan lain mengajukan interpelasi, kata Aria lebih lanjut, keputusan men teri tersebut memberi peluang bagi direksi BUMN untuk menjual aset.
Padahal pelepasan aset perusahaan negara harus mendapat persetujuan Dewan, presiden, dan atau Menteri Keuangan.

Sebelumnya, Dahlan melakukan terobosan kebijakan memangkas birokrasi dengan mendelegasikan 22 jenis kewenangan Menteri BUMN kepada pejabat eselon satu Kementerian.
Selain itu, dia melimpahkan 14 kewenangan Menteri untuk dikuasakan kepada dewan komisaris, dan dua kewenangan kepada direksi BUMN.
Kementerian hanya berfokus pada hal-hal yang lebih strategis, seperti revitalisasi perusahaan negara yang berkinerja sangat buruk dan yang aset-asetnya tidak produktif.

Mendapat perlawanan dari anggota Dewan, Dahlan hanya menyatakan, “Silakan saja, itu kan hak mereka.“

Menurut dia, tidak ada yang boleh menentang hak anggota Dewan mengajukan interpelasi.

ALI NUR YASIN | SUNDARI | MUNAWWAROH | ISTMAN MP

GEBRAKAN DAHLAN DI MATA DPR ISI KEPUTUSAN MENTERI: 1 Memberi kewenangan kepada pejabat eselon I untuk mengambil tindakan di luar rencana kerja dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (butir nomor 8 lampiran 1).
INTERPRETASI DAN TUDUHAN DPR: 1 Penunjukan direksi BUMN tanpa mekanisme rapat umum pemegang saham, sehingga melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. 2 Menyerahkan kewenangan untuk menggabungkan atau memisah kan BUMN dan anak usahanya pada pejabat eselon I (butir nomor 20 lampiran 1).
2 Penunjukan direksi BUMN tanpa melalui Tim Penilai Akhir. Penunjukan ini mengabaikan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Pasal 16 Undang-Undang BUMN. 3 Memperbolehkan pejabat eselon I menyetujui skema kerja sama operasi BUMN dengan pihak ketiga.
(butir nomor 21 lampiran 1).
3 Dahlan juga melimpahkan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual aset.

NASKAH: EFRI RITONGA | FOTO: JACKY RACHMANSYAH

http://epaper.tempo.co/PUBLICATIONS/KT/KT/2012/04/13/ArticleHtmls/POLITIKUS-SENAYAN-RECOKI-DAHLAN-ISKAN-13042012001005.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.