Minggu, 15 April 2012

[Koran-Digital] Aturan Dana Kampanye Terabaikan

Aturan Dana Kampanye Terabaikan PDF Print
Monday, 16 April 2012
JAKARTA– Salah satu persoalan krusial dalam pemilu adalah dana kampanye.
Sayangnya, Undang – Undang (UU) Pemilu yang baru saja disahkan DPR tidak
mencantumkan aturan mengenai dana kampanye.

Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chusnul Mariyah mengatakan,
UU Pemilu yang baru disahkan DPR ternyata tidak mengatur batasan dana
kampanye partai politik (parpol) maupun calon anggota legislatif. "Dalam
UU Pemilu sepertinya tidak ada perubahan apa-apa soal pembenahan dana
kampanye ini.Yang diatur hanya besaran sumbangan untuk kampanye parpol
maupun calon anggota legislatif.

Sedangkan pengeluaran kampanye tidak,"ungkap Chusnul di Jakarta kemarin.
Ketentuan tentang sumbangan dana kampanye tertuang dalam Pasal 131 dan
133 UU Pemilu hasil revisi UU Nomor 10/2008. Dalam pasal itu disebutkan
bahwa dana kampanye pemilu yang berasal dari sumbangan pihak lain
perseorangan masing-masing dibatasi maksimal Rp1 miliar untuk calon
anggota DPR dan Rp250 juta untuk calon DPD.

Adapun besaran sumbangan pihak lain, kelompok perusahaan,atau badan
usaha nonpemerintah masing-masing untuk calon anggota DPR maksimal Rp7,5
miliar dan calon anggota DPD maksimal Rp500 juta. Chusnul menilai,
aturan ini tidak memiliki kepentingan terhadap pembenahan soal
pengeluaran dana pemilu.

Pengaturan ini sama sekali tidak menyentuh pengeluaran tiaptiap calon
ketika kampanye, hanya mengatur dana yang diterima masing-masing calon.
"UU Pemilu akan lebih elok jika yang diatur dan dibatasi adalah
pengeluaran untuk kampanye. Bukan besaran sumbangan.
Logikanya,jikayangdibatasi adalah pengeluaran dana kampanye, parpol dan
caleg tidak akan dipaksa menghabiskan dana secara besar-besaran.

Tapi kalau sumbangan yang dibatasi, yang punya modal kuat bisa tetap
berkampanye tanpa batas," ungkapnya. Dosen Fisip Universitas Indonesia
(UI) ini mengatakan, sejatinya jika UU Pemilu mengatur pembatasan
pengeluaran dana kampanye,money politic bakal bisa ditekan lantaran
parpol dan semua caleg tidak bisa jor-joran mengeluarkan uang ketika
kampanye.

Namun, jika yang dibatasi hanya dana sumbangan, orang kaya yang memiliki
simpanan dana besar tetap bisa melakukan politik uang secara leluasa dan
jor-joran. "Ini juga yang membuat pejabat ataupun orang yang menduduki
jabatan kemudian melakukan korupsi.Mereka keluar modal besar ketika
pemilu dan harus mencari uang untuk tutup modal ketiak berhasil
menduduki jabatan,"tandasnya.

Sekjen Partai NasDem Ahmad Rofiq mengatakan, aturan tentang besaran
sumbangan untuk kampanye memang tidak tersentuh dalam revisi UU
Pemilu.Fraksi-fraksi di DPR hanya sibuk memikirkan empat isu krusial
yang menyangkut kepentingan mereka. Adapun pembenahan terhadap kelemahan
pemilu sebelumnya tidak tersentuh. Rofiq mengatakan,pesimistis aturan
tentang batasan sumbangan kampanye bakal efektif diterapkan.

Aturan yang tertuang dalam UU Pemilu selalu menemui persoalan tentang
kepatuhan dan ketaatan partai. "Soal pengaturan dana kampanye dan
sebagainya selalu terkendala masalah ketidakpatuhan partai sebab tidak
ada pelaporan dan mekanisme yang jelas dariKPUsoalini,"ungkapRofiq.
Lebih jauh dia menjelaskan, jika aturan pengawasan dan pelaporan tidak
diatur dengan baik, sumbangan itu tidak perlu dibatasi asalkan partai
politik dan caleg diwajibkan transparan.

Termasuk para penyumbang juga harus mau berterus terang. "Jadi, yang
penting itu transparan. Tidak sembunyi-sembunyi atau
diam-diam,"tandasnya. Rofiq berpendapat, yang terpenting diatur dalam UU
Pemilu adalah kriteria penyumbang misalnya tidak boleh ada sumbangan
dari luar negeri, tidak boleh ada sumbangan dari individu-individu
berkasus korupsi, individu-individu yang berkategori pengusaha hitam,
maupun perusahaan hitam.

"Aturan semacam ini lebih jelas dibanding membuat batasan sumbangan
seperti yang ada sekarang.Justru sumbangan itu tidak perlu diatur
asalkan transparan. Ini kan bagian dari pembenahan karena bisa saja
orang yang berkualitas namun tidak punya dana,mereka butuh bantuan untuk
menang. Intinya asal transparan dan terus terang,"tandasnya.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/486729/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.