Selasa, 03 April 2012

[Koran-Digital] Ayat 6a dan UU Migas Bisa Sama

Ayat 6a dan UU Migas Bisa Sama
Erdy Nasrul, EH Ismail

Rapat Paripur na DPR yang menyepakati Ayat 6a dalam Pasal 7 UU APBN Per
ubahan 2012 masih menyisakan masalah. Ayat itu bisa berten tang an
dengan putusan Mahka mah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan Pasal 28
Ayat 2 UU No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) pada 2004.

MK membatalkan pasal di UU Migas itu karena menyebut harga bahan bakar
minyak (BBM) dise rahkan pada mekanisme pasar.

Pasal itu bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Sementara, Pasal 7 Ayat
6a UU APBN Perubahan 2012 memang berbeda bunyinya dengan Pasal 28 Ayat 2
UU Migas, tapi bisa menjadi sama kalau konstruksinya juga sama.

"Bisa sama, tergantung ba gai mana membangun kons truksinya," kata
mantan ke tua MK Jimly Asshiddiqie, Senin (3/4). Pasal 7 Ayat 6a UU APBN
Perubahan 2012 me nyebut pemerintah bisa menyesuaikan harga BBM ke tika
harga rata-rata minyak Indonesia (ICP) dalam kurun waktu berjalan itu
naik atau turun rata-rata 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga
minyak internasional.

Jimly menambahkan, pasal dalam UU Migas memiliki kejelasan bunyi yang
menga takan harga BBM diserahkan pada mekanisme pasar, sehingga MK
membatalkan pa sal itu. Sedangkan, lanjut Jimly, pada UU APBN Perubahan
2012 belum memiliki bunyi yang sama. Jimly tidak tahu bagaimana hukum
dan argumen yang digunakan oleh para penyusun UU APBN Perubahan 2012.

Dia mengingatkan, UU APBN semestinya hanya mengatur alokasi anggaran.

Alokasi itu telah memiliki asumsi mengenai harga BBM, sehingga terdapat
pengatur an alokasi anggaran dan pro

gram APBN. Tetapi, kata Jimly, UU APBN itu sifatnya administratif dari
program APBN dan berbaju hukum sebagai UU. "Jadi, jangan mengatur
hal-hal lain di luar itu," katanya.

UU APBN Perubahan hingga kini masih belum mendapat nomor. Ketua MK
Mahfud MD menegaskan, MK baru memproses permohonan uji material Pasal 7
Ayat 6a UU APBN Perubahan 2012 setelah UU didaftarkan pada lembaran
negara dan memiliki nomor, yakni apabila telah ditandatangani Presiden
atau melampaui waktu 30 hari meski belum ditandatangani Presiden.

Meski begitu, mantan menteri kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra
sudah berencana mengajukan uji material. Menurut Mahfud, permohonan uji
material Yusril baru sekadar didaftarkan dan memperoleh nomor
pendaftaran, tapi belum mendapatkan nomor perkara.

Yusril telah mendaftarkan permohonan uji material Pasal 7 Ayat 6a UU
APBN Perubahan 2012 ke MK pada Senin (2/4). Organisasi Ad vokat
Indonesia (OAI) dan Per himpunan Magister Hu kum Indonesia (PMHI) juga
berencana mendaftarkan uji material pasal dan ayat yang sama, namun dua
lembaga ini masih menunggu UU APBN Perubahan 2012 mendapat nomor.

Ketua Umum Partai Gol kar Aburizal Bakrie berharap agar uji material itu
ditolak MK. Meski demikian, Aburi zal tidak ingin berkomentar lebih jauh
karena menjadi do main MK. "Mudah-mu dah an sih ditolak," ujarnya se
usai Rakornas Partai Gol kar di Gedung DPP Partai Gol kar, Selasa (3/4).

Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Ja'far menilai, peng ajuan uji material oleh
Yusril bersifat politis. "Jadi, di MK hanya dipanggungkan, se dangkan
perkaranya sama se kali belum ada. Ini soal judicial review Yusril Ihza
Mahendra yang sangat politis," ujar Marwan, Selasa (3/4).

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyarankan masyarakat tidak
melakukan uji material karena pasal ter sebut sudah disusun dengan
matang dan pengambilan ke putusannya luar biasa berat.

Meski begitu, Priyo juga tak melarang jika ada pihak yang

mengajukan uji material sebagai bentuk demokrasi.

Priyo meminta MK tidak mengambil alih dan mengamputasi kewenangan
konstitusi yang ada di DPR dan Presiden, kecuali memang dirasa mempunyai
hubungan penerjemahan dengan substansi dari UUD 1945. "Tapi, kalau
mereka tidak memafhumi itu, ya silakan saja karena mereka punya kuasa
untuk itu."

Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Heriyanto yakin, MK
akan menolak uji material Pasal 7 Ayat 6a UU APBN Perubahan 2012.
Menurut Heriyanto, tidak ada yang salah dalam penambahan ayat tersebut.
DPR justru mengembalikan hak konstitusional pemerintah atau presiden
untuk menetapkan harga BBM.

Pada Selasa (3/4), MK melakukan sidang pleno pengujian Pasal 7 Ayat 4
dan Pasal 7 Ayat 6 UU No 22/2011 tentang APBN 2012. Pemohon yang terdiri
atas empat advokat ini merasa gugatannya telah dikabulkan karena
pemerintah dan DPR menghapus penjelasan Pasal 7 Ayat 4 butir 1 UU APBN
2012 melalui UU APBN Perubahan 2012. c17/a syalaby ichsan/antara ed: m
ikhsan shiddieqy

http://republika.pressmart.com/PUBLICATIONS/RP/RP/2012/04/04/ArticleHtmls/Ayat-6a-dan-UU-Migas-Bisa-Sama-04042012001004.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.