Senin, 16 April 2012

[Koran-Digital] DENNY INDRAYANA: Dahlan Iskan & Terobosan Hukum Moralitas

Dahlan Iskan & Terobosan Hukum Moralitas PDF Print
Tuesday, 17 April 2012
Dua minggu ini kata "tampar" tiba-tiba menjadi lekat dalam keseharian
saya.Banyak orang bertanya tentang kejadian di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

Bahkan, ketika saya menjelaskan kenapa serangan balik begitu kencang,
seorang wartawan senior harian ternama bertanya," Saya dengar,
sebelumnya Pak Denny juga pernah menampar staf di kantor ya?"Kali lain,
staf saya ditanya seorang jurnalis media online, "Pak Denny saya dengar
kalau marah sering main tampar ya?"Semua pertanyaan itu kami jawab
dengan tersenyum dan ungkapan," Tidak ada penamparan sama sekali. Kisah
itu tidak benar.

" Di antara banyak yang menanyakan, pekan lalu Meneg BUMN Dahlan Iskan
tiba-tiba menelepon dan bertanya hal yang sama. "Pak Denny, soal carter
pesawat operasi di Pekanbaru dengan BNN itu apa masalahnya? Kalau soal
pembayarannya, memangnya berapa? Saya akan ganti semuanya." Gaya dan
pola pikir khas Dahlan Iskan.Ketika saya jelaskan pencarteran pesawat
sama sekali tidak ada masalah dan menggunakan anggaran yang sah dari
BNN, Pak Dahlan kemudian menanyakan hal serupa," Ngomong-ngomong apa
benar Pak Denny menampar? Kalau saya jadi Pak Denny,memang akan saya
tampar."

Pikiran saya sempat melayang, kira-kira jika Pak Dahlan memang menampar,
apakah beritanya akan seheboh ke-marin? Sejauh ini, saya perhatikan,
langkah-langkah terobosan yang dilakukan Pak Dahlan justru direspons
sangat positif oleh media massa dan publik di Tanah Air. Padahal jika
yang melakukan adalah tokoh lain, maka kerja populis yang dilakukan akan
dengan segera dicap "pencitraan".

Tapi di tangan seorang Dahlan Iskan, nyaris semua langkah populis itu
justru mendapatkan label positif: terobosan, ketegasan, dan lain-lain.
Saya teringat pesan seseorang, "Pak Denny,lain kali kalau sidak ke
lapas, coba ajak Pak Dahlan, pasti semua dilihat baik-baik saja. Pasti
semua dinilai positif.

" Pak Dahlan sekarang sedang menjadi media darling. Ketulusan dan kerja
keras beliau memang menjadi modal,di samping tentu saja jaringan media
Jawa Pos Group yang beliau miliki dan tersebar di antero Tanah Air yang
pasti sangat membantu kerja "kehumasan" dan komunikasinya ke hadapan
publik. Memang, belum tentu langkah terobosan ala Dahlan Iskan akan
moncer pula jika diterapkan dalam dunia hukum.

Terlebih jika berhadapan dengan gerombolan mafia hukum. Dalam salah satu
forum diskusi di Kantor Wakil Presiden, dengan Pak Dahlan Iskan selaku
pembicaranya, saya bertanya. "Pak Dahlan, tadi Bapak menjelaskan banyak
hal terkait breakthrough.Pada dasarnya itu adalah terobosan.Tidak ajek
pada satu pakem, tidak kaku pada satu langgam.Pertanyaannya, bagaimana
breakthrough semacam itu bisa dilakukan dalam dunia hukum?

Karena dunia hukum justru ajek dengan kepastian hukum, dengan pakem,
dengan langgam, dengan aturan main.Suatu terobosan dalam dunia hukum
bisa dengan mudah dimaknai sebagai melanggar kepastian hukum." Lalu saya
jelaskan bahwa dalam mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi
dan pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi, teroris, dan bandar
narkoba, saya bahkan sebenarnya hanya melakukan terobosan pemaknaan.

Dari awalnya aturan perundangan dimaknai obral remisi, diubah menjadi
pemaknaan yang lebih memperketat remisi. Terobosan pemaknaan semacam itu
saja sudah mendapatkan tentangan luar biasa. Bahkan, beberapa kalangan
yang awalnya mengkritik keras pemerintah karena terlalu obral remisi
berubah haluan dan menjadi pihak yang menolak kebijakan pengetatan
remisi, khususnya kepada koruptor. Menjawab pertanyaan saya tersebut,
Pak Dahlan merespons santai.

"Pak Denny,kalau di dunia hukum memang berbeda. Kalau saya di posisi Pak
Denny,saya juga tidak tahu bagaimana menyelesaikan berbagai persoalan
hukum yang ada." Pak Dahlan memang menjawab singkat, di samping
mengatakan persoalan hukum memang jauh lebih rumit.Tapi, bagi saya, di
situlah letak kekuatan jawaban beliau. Pada kejujuran.Pak Dahlan dengan
jujur mengatakan tidak punya jawaban.

Beliau tidak kemudian berusaha membuat-buat jawaban, yang justru menjauh
dari kejujuran. Moralitas dan integritas kejujuran itulah yang menjadi
modal kuat dan kunci sukses Pak Dahlan ketika mendorong terobosan yang
beliau lakukan. Moralitas serta integritas itu pula yang menjadi kunci
suatu terobosan hukum bisa dibenarkan— di samping tentu saja soal
kapasitas pembuat kebijakan itu sendiri.

Soal etika moralitas itulah yang mencuat dalam interaksi saya yang lain
dengan Pak Dahlan Iskan.Pada 7 Maret 2012,saya tiba-tiba saja menerima
surat keputusan Meneg BUMN menjadi Komisaris PT Askes.Saya menelepon Pak
Menteri dan menanyakan kenapa keputusan itu diambil. Pak Dahlan
menjelaskan alasannya dan menyerahkan keputusan untuk menerima atau
menolak tawaran posisi komisaris tersebut kepada saya. Dua hari
kemudian, saya memutuskan untuk tidak menerima tawaran terhormat tersebut.

Bukan karena persoalan hukum semata.Dari sisi hukum tidak ada aturan
hukum yang dilanggar. Tidak ada aturan hukum yang melarang seorang wakil
menteri duduk pula selaku komisaris suatu BUMN. Tapi, setelah bertukar
pikiran dengan istri,rekan kerja di kantor, dan Menkumham, saya tidak
hanya mendasarkan keputusan pada aturan hukum positif semata, tetapi
juga pada sisi nonhukum. Ronald D Dworkin mengatakan,"Moral principle is
the foundation of law."

Hukum itu harus berpijak pada moralitas.Hukum harus bertitik tolak pada
integritas. Maka, suatu keputusan hukum tidak hanya berpijak pada
kepastian hukum, tetapi juga berpihak pada keadilan dan—ini salah satu
yang terpenting— berpijak pada kemanfaatan. Itulah sebabnya,ketika
mengeluarkan kebijakan pengetatan pemberian remisi kepada terpidana
koruptor, teroris, dan narkoba,

Menkumham dan saya tidak hanya berpijak pada UU Pemasyarakatan, tetapi
juga pada PP No 28 Tahun 2006 yang dengan tegas mengatur pemberian
pembebasan bersyarat harus juga memperhatikan "rasa keadilan
masyarakat". Lebih jauh, selain memperhatikan aturan dan kepastian hukum
serta rasa keadilan masyarakat, kami berpendapat bahwa kebijakan
pengetatan tersebut sangat sesuai dengan "asas kemanfaatan" untuk
memberikan pesan penjeraan kepada para pelaku kejahatan luar biasa—tidak
terkecuali penjeraan kepada para koruptor.

Bagi saya dan Menkumham, kebijakan pengetatan remisi memberikan lebih
banyak kemanfaatan dibandingkan dengan obral remisi yang lebih banyak
membawa kemudaratan bagi agenda pemberantasan korupsi. Kembali ke soal
Pak Dahlan Iskan,yang beliau lakukan adalah kerja keras berkualitas yang
berpijak pada integritasmoralitas. Hal yang sama diperlukan dalam
penegakan hukum.

Tidak cukup hanya bermodal pada kapasitas intelektual, terobosan hukum
progresif harus juga berpijak pada integritas moral. Itulah modal
perjuangan melawan mafia hukum, mafia pajak,mafia korupsi, dan mafia
narkoba—tugas yang selama ini coba kami jalankan untuk menciptakan
Indonesia yang lebih baik.Maka, berbagai fitnah tidak akan pernah
menyurutkan langkah kami untuk terus menciptakan Indonesia yang lebih
bersih dari mafia. Doa and do the best. Keep on fighting for the better
Indonesia. 

DENNY INDRAYANA
Wakil Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia
Guru Besar Hukum
Tata Negara UGM

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/487028/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.