Jumat, 13 April 2012

[Koran-Digital] FIRMAN WIJAYA: Validitas Fakta Pengadilan Nazaruddin

Validitas Fakta Pengadilan Nazaruddin PDF Print
Saturday, 14 April 2012
Hampir satu tahun publik Indonesia benarbenar dihebohkan oleh kasus
korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M
Nazaruddin. Kasus ini menyedot energi publik yang dibingungkan dengan
berbagai pernyataan dan analisis sehingga kebenaran fakta bercampur
dengan rumor dan gosip.

"Name makes news" adalah sebuah strategi jitu yang digunakan untuk
memikat perhatian publik dan tidak jarang menimbulkan efek psikologis
dan efek reaktif yang mampu "menekan" lembaga penegak hukum untuk
mengusut kasus ini sampai kepada orang "yang
katanya"disebut-sebut.Bahkan lembaga tinggi negara pun ikut rajin
mendorong kasus ini agar dapat diungkap secara transparan dan
terang-benderang.Kredibilitas dan akuntabilitas aparat hukum pun terus
diwacanakan seolah-olah ada persoalan serius mengenai hal ini.

Yang menarik dan kemudian menjadi substansi kasus ini saat proses
persidangan kasus ini diungkap dan dimonitor secara terbuka oleh media
kepada publik,muncul dua kutub perspektif fakta yang membingungkan
publik. Perspektif pertama adalah fakta persidangan versi Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) dan fakta persidangan versi Nazaruddin yang
dibangun penasihat hukumnya melalui saluran media dan persidangan.
Perdebatan dan silang argumentasi persidangan sejatinya telah menggiring
publik dan hakim pada pilihan kedua kutub perspektif fakta tersebut.

Bahkan kondisi itu tidak jarang mengakibatkan sasaran tuduhan ekstrem
dan minor dialamatkan kepada hakim tindak pidana korupsi yang menangani
kasus tersebut. Name make news dengan mengaitkan sejumlah nama dan
berpuncak pada nama Anas Urbaningrum sejauh mana layak dipercaya atau
tidak dalam suatu pengungkapan kasus secara scientific crime
investigating bagi hakim tentunya adalah sejauh hakim mendudukkan fakta
tersebut dalam perspektif keyakinan hakim.

Selayaknya mesin penemu kebenaran (baca: uji validitas fakta),sederet
kesaksian ditampilkan dan disajikan dalam persidangan. Maka fakta
kesaksian tersebut bagi hakim akan masuk dalam kategori beyond
reasonable doubt (meyakinkan seorang hakim) ataukah justru beyond shadow
of doubt (justru menimbulkan keraguan dan ketidakyakinan hakim)? Pada
posisi inilah name make news akan diuji, apakah pihak yang disebut-sebut
itu patut dilibatkan dalam suatu kasus ini atau tidak.

Dalam perspektif hukum pidana, apakah dapat dibangun suatu asumsi
seseorang yang kebetulan bersama-sama dengan orang lain dalam suatu
komunitas organisasi dapat ditafsirkan pastilah merupakan pelaku
kolektif tindak pidana? Jawabannya tentu akan diuji hakim dengan prinsip
liability based on fault (pertanggungjawaban pidana karena kesalahan).
Siapa berbuat dia harus bertanggungjawab dan tidak mungkin seseorang
dipaksa dipidana jika dirinya tidak bersalah (geen straftzonder schulds).

Bahkan terakhir jika ada keraguan akan kesehatan kejiwaan
seseorang,hukum pidana tidak boleh dijatuhkan (noncompes mentis). Bahkan
kemampuan bertanggung jawab seseorang menjadi titik tekan untuk menilai
ada tidaknya keinsyafan dan kesadaran akan perilakunya. Hal ini akan
diukur dari bobot perbuatannya sejauh mana kerusakan dan kerugian yang
ditimbulkannya serta seberapa sering perbuatan itu dilakukan.

Pembuktian Fakta

Dalam persidangan M Nazaruddin tersebut ada 13 karyawan dari Grup Permai
yang dihadirkan dalam persidangan. Yang menarik, ke-13 saksi ini terbagi
dua dalam dua kelompok kesaksian yang berbeda. Kelompok pertama adalah
Mindo Rosalina Manulang (Direktur Anak Negeri),Yulianis (Wakil Direktur
Keuangan Grup Permai), Oktarina Furi (staf keuangan dan pimpinan proyek).

Para saksi ini menerangkan pemilik Grup Permai adalah M Nazaruddin.
Sementara kelompok kedua yang terdiri atas Nurhasyim (adik kandung M
Nazaruddin), Gerhana Sianipar (Dirut PT Exartech), Baskoro (manajer
gedung),Dayat,Aan, dan Heri (sopir) yang dihadirkan sebagai saksi
meringankan terdakwa membantah bahwa pemilik Grup Permai adalah M
Nazaruddin. Mereka juga berdalil tidak ada Grup Permai,yang ada adalah
perusahaan konsorsium Anugrah Nusantara.

Masyarakat dan penegak hukum tentunya sangat membutuhkan pegangan mana
sesungguhnya kesaksian yang layak dipercaya.Ruang pembuktian persidangan
sejatinya adalah uji validitas kesaksian guna mengukuhkan kebenaran dan
menghapus berbagai keraguan. Suatu kesaksian tidaklah boleh
"katanyakatanya" (hearsay evidence), apalagi "katanya dari katanya" atau
double hearsay/- double auditu.

Kesaksian adalah pengungkapankebenaran (realityevidence), bukan pseudo
evidence, spekulasi, apalagi imajinasi. Karena itu tahap persidangan
kasus M Nazaruddin saat ini dan menjelang putusan adalah babak yang
sangat penting. Berbagai fakta dan spekulasi nonhukum (politis dan
sosio-logis) semestinya memberi ruang bagi proses pengadilan untuk
bekerja. Apakah benar name make news, termasuk aliran dana ke kongres
partai,punya relevansi, akurasi, dan otentikasi dengan delik yang
dituduhkan?

Apakah alibi-alibi dan faktafakta yang berkembang memiliki konsistensi
satu sama lain? Semisal locus delicti (tempat kejadian) dan tempos(waktu
kejadian) antarperistiwa,yaitu Kongres Partai Demokrat di Bandung
dilaksanakan pada Juni 2010, sementara tender proyek dan dugaan
pemberian sejumlah fee berkisar pada bulanDesember2010sampai2011.
Berbagai ketentuan hukum acara sebenarnya sudah memberikan arah dan
pedoman pembuktian.

Dalam berbagai persidangan sesungguhnya masyarakat sering diberi
pemahaman bahwa suatu kesaksian menurut ketentuan 185 KUHAP tidak
sekadar apa yang diucapkan dan dinyatakan, tetapi menjadi sangat penting
untuk memercayai suatu kesaksian dengan melihat apa alasan serta segala
sesuatu yang pada umumnya dapat memengaruhi kesaksian seperti status
sosial dan lingkup pekerjaan seorang saksi.

Demikian pula mengenai permintaan fee dan pemberian feeproyek dalam
kasus ini,apakah merupakan illegal provit ataukah illegal provit yang
hanya dapat dikenai sanksi moral ataukah sanksi pidana? Dalam mainstream
legalitas hukum pidana, hakim akan bekerja dan menilai fakta sebagai apa
yang tertulis dan menjadi adressat/sasaran serta jangkauan delik (Lex
Certa, Lex Scripta danLex Stricta). Pada akhirnya rasionalitas hukum
sang hakim akan memastikan apakah suatu fakta yang diajukan oleh siapa
pun akan menjelaskan persoalan ataukah justru membuangbuang waktu dan
menimbulkan praduga-praduga yang tidak perlu.

Terkait dengan tudingan dengan name make news seperti terhadap Anas
Urbaningrum yang merupakan simbol organisasi kepartaian, yakni Ketua
Umum Partai Demokrat, maka tentu penting teks dan konteks ketentuan
Pasal 185 KUHAP tersebut menguji validitas pembuktian sejauh mana
tingkat relevansi alat bukti yang dikaitkan dengan dugaan posisi Anas
Urbaningrum. Sesuai dengan tuntutan jaksa, perkara korupsi M Nazaruddin
sesungguhnya adalah tindak pidana korupsi biasa,yaitu adanya penyuapan
dan atau penerimaan hadiah.

Kasus ini menyentak karena bersentuhan dengan lingkaran kekuasaan.
Sepanjang persidangan, publik sudah tahu bagaimana Nazaruddin
mengait-ngaitkan dirinya pada kekuasaan, yang ternyata menjadi modusnya
dalam dugaan kasus korupsi yang dia lakukan sendiri. Sasaran tembak
Nazaruddin berfokus pada Anas Urbaningrum yang sepanjang persidangan tak
terbukti sama sekali dengan apa yang dituduhkan terdakwa. Hanya saksi
meringankan yang berusaha mengaitkan nama Anas Urbaningrum.

Inilah yang makin meyakinkan publik dan kita harus
mendorongmajelishakimagarmemvonis terdakwa Nazaruddin sesuai dengan
kadar pidananya. Jangan sampai Nazaruddin divonis berdasarkan
cerita-cerita yang dia coba bangun sendiri tanpa landasan fakta itu! 
FIRMAN WIJAYA Praktisi Hukum

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/486148/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.