Selasa, 17 April 2012

[Koran-Digital] Gara-Gara Ayat Tembakau Ribka Dilarang Pimpin Sidang

BADAN Kehormatan (BK) DPR menghukum Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning
karena dinilai bertanggung jawab atas hilangnya ayat tembakau, Pasal 113
ayat (2), dalam UU No 36/2009 tentang Kesehatan. Hukumannya berupa
larangan memimpin rapat hingga akhir masa jabatan pada 2014 nanti.

"Benar, dia tidak bisa lagi memimpin rapat pansus atau panja," kata
Wakil Ketua BK Siswono Yudhohusodo kepada wartawan, kemarin.

Siswono mengatakan, meski kasusnya masih dalam sengketa dan diproses di
kepolisian serta belum diketahui siapa yang menghilangkan

ayat tersebut, kader PDIP itu tetap dinilai paling bertanggung jawab
atas hilangnya ayat tersebut.

"Ini sebenarnya kasusnya masih dispute. Ada kesalahan administratif di
staf Kesekjenan sehingga ada pasal hilang yang dikirimkan ke Kemenkes.
Tapi yang namanya Ibu Ribka Tjiptaning pemimpin kan jadi ada di level
tanggung jawab," katanya.

Ditambahkannya, BK DPR memberikan sanksi kepada Ribka sejak Januari lalu.

Sejumlah LSM seperti Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok sempat melaporkan
Ribka ke Mabes Polri dan menetapkan tersangka kepadanya. Na

mun Bareskrim menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3)
pada pertengahan tahun 2010.

Dalam Pasal 113 ayat (2) UU Kesehatan tercantum zat adiktif sebagaimana
yang dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung
tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang
penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau
masyarakat sekelilingnya. Ayat yang menegaskan tembakau sebagai zat
adiktif tersebut hilang setelah pengesahan UU itu pada Rapat Paripurna
DPR, 14 September 2009. (*/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/18/ArticleHtmls/Gara-Gara-Ayat-Tembakau-Ribka-Dilarang-Pimpin-Sidang-18042012003011.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.