Senin, 02 April 2012

[Koran-Digital] Jaksa Tuntut Nazaruddin Tujuh Tahun Penjara

MANTAN Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dituntut
hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan
kurungan. Dalam berkas tuntutan setebal 1.124 halaman, jaksa menyatakan
Nazaruddin terbukti menerima suap Rp4,67 miliar dalam kasus Wisma Atlet
Palembang.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah
melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dengan
dakwaan primer," kata

Jaksa Anang Supriatna saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.

Menurut jaksa, Nazar menyalahi ketentuan Pasal 12 b UU No 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tipikor. Mantan anggota Komisi III DPR itu
dianggap terbukti menerima lima lembar cek senilai Rp4,67 miliar dari
Mohammad El Idris selaku Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI).
Cek tersebut merupakan uang komitmen untuk meloloskan PT DGI sebagai
pelaksana proyek senilai Rp191 miliar di

Wisma Atlet Palembang.

Menurut Jaksa Edi Hartoyo, penerimaan itu dilakukan dalam tiga tahap.
"Terdakwa harusnya menolak uang yang diberikan oleh El Idris, tetapi
terdakwa menerima sehingga bertentangan dengan sumpah jabatan sebagai
anggota DPR." Selama persidangan, Nazar tampak serius dan kerap menatap
jaksa yang membacakan tuntutan. Ia bahkan sempat menyela jaksa sehingga
ditegur Ketua Majelis Hakim, Dharmawati Ningsih. "Saudara terdakwa
dengarkan dulu. Ini

memberi kesempatan penuntut umum untuk membacakan tuntutan," kata
Dharmawati sambil mengetokkan palu.

Seusai persidangan, Nazaruddin menyayangkan kenapa nama Ketua Umum
Partai Demokrat Anas Urbaningrum tidak disebut dalam tuntutan.
Nazaruddin mengatakan ia hanya korban rekayasa dan menuding ada pihak
yang ingin menyelamatkan Anas dalam kasus suap Wisma Atlet maupun
kasus-kasus lainnya.

"Saya dapat informasi bahwa Anas akan diselamatkan karena kepentingan
umat. Kenapa Anas

otaknya di sini tidak disebut dalam tuntutan?" cetus Nazaruddin. Anas
sendiri berkali-kali menyebut pernyataan bekas anak buahnya di Demokrat
itu cuma berhalusinasi.

Nazaruddin selanjutnya akan mengajukan pembelaan (pleidoi) pada sidang
Senin (9/4).

Dalam kasus itu hakim telah memvonis El Idris hukuman penjara 2,5 tahun,
Sekretaris nonaktif Kemenpora Wafid Muharam (3 tahun), dan Direktur PT
Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang (3 tahun).

(*/PL/X-16)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/03/ArticleHtmls/Jaksa-Tuntut-Nazaruddin-Tujuh-Tahun-Penjara-03042012002017.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.