Selasa, 17 April 2012

[Koran-Digital] KPK: Korupsi Semakin Brutal

KPK: Korupsi Semakin Brutal
Wednesday, 18 April 2012
JAKARTA– Korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut wabah korupsi semakin sistemik dan brutal.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan,korupsi di Tanah Air semakin menggurita hingga ke generasi muda.Pergerakannya juga semakin cepat dan sulit terpantau sehingga butuh pengawasan yang cermat dan ketat. ”Korupsi tidak boleh dibiarkan begitu saja karena kalau makin didiamkan akan mengakar dan mengisap hak rakyat Indonesia,” ujar Busyro pada pencanangan wilayah bebas korupsi di instansi pemerintah yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) di Jakarta kemarin.

Kasus-kasus korupsi di Indonesia seolah tak akan berakhir. Berbagai penindakan yang dilakukan penegak hukum tidak membuat jera para pelaku korupsi. Belum tuntas pengusutan terhadap suatu kasus korupsi,muncul kasus lain. Beberapa kasus korupsi yang menyita perhatian publik antara lain kasus suap pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia (BI), mafia pajak di Kementerian Keuangan, kasus pembangunan WismaAtlet SEA Games 2011,dan kasus suap di Kemenakertrans.

Korupsi juga menjalar ke daerah seperti kasus suap terhadap anggota DPRD Semarang, Jawa Tengah. Terbaru, KPK menangkap sejumlah anggota DPRD Riau saat menerima suap pembahasan panitia khusus rancangan peraturan daerah mengenai persiapan penyelenggaraan PON 2012. Busyro berpandangan, korupsi yang semakin brutal tidak hanya mengancam hak warga negara, melainkan juga sistem dalam suatu negara akan ikut terpengaruh.

Di samping itu, pelaku korupsi membawa pengaruh buruk bagi keluarganya. Demi mencegah korupsi, Busyro mengatakan,KPK mendukung adanya gagasan program zona integritas wilayah bebas korupsi di instansi pemerintah yang dicanangkan KemenpandanRB. Zonainisejalan dengan salah satu program KPK,yakni bidang pencegahan. Pengamat hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar menilai para pelaku korupsi sudah tak memiliki rasa takut lagi untuk berhadapan dengan hukum.

Korupsi bahkan sudah menjadi hal yang lazim.“Ibaratnya, korupsi di Indonesia sudah mencapai titik nadir.Harus ada terobosan untuk mengeliminasi perilaku koruptif,” ujar Yesmil kepada SINDOkemarin. Menurut dia, terobosan dalam penegakan hukum tersebut misalnya dengan menerbitkan kebijakan hukuman mati bagi pelaku korupsi.Hukuman maksimal tersebut diharapkan akan menimbulkan efek jera.

“Pelaku sudah tak takut lagi. Sudah tak peduli lagi penegakan hukum. Mereka para pelaku juga tak lagi takut dengan hukuman sosial masyarakat. Inilah yang menjadikan budaya koruptif makin subur,makin brutal,”katanya. Selain terobosan dalam penegakan hukum, juga harus ada tindakan pencegahan luar biasa. Dia mencontohkan harus ada koordinasi yang jelas antara KPK yang memiliki fungsi pencegahan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menjalankan pendidikan antikorupsi di sekolah- sekolah.

“Pemerintah dalam hal ini Presiden juga harus memiliki kebijakan dalam perbaikan lembaga penegak hukum karena korupsi di kita dibentuk sistem.Masyarakat berani melakukan korupsi karena lembaga penegak hukumnya juga korup. Ini yang harus dipikirkan juga,”papar dia. Yesmil menilai belum ada keseriusan dari pemerintah untuk memberantas korupsi.

“Yang jelas memang Presiden harus turun tangan dan mengeluarkan kebijakan strategis yang inovatif, ”ungkapnya. Sebelumnya,Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai pemerintah tak serius dalam menangani dan mencegah perilaku korup yang kini makin merajalela.

Kalkulasi politik yang melibatkan elite negara menjadi penghambat utama dalam pemberantasan korupsi.Padahal, tak lagi ada alasan bagi pemerintah, dalam hal ini eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk menerbitkan kebijakan terobosan guna memberantas perilaku dan mental korup Indonesia. Kunci pemberantasan korupsi adalah supremasi hukum dan penguatan integritas lembaga penegak hukum.

Zona Integritas

Menpan dan RB Azwar Abubakar menjelaskan, pencanangan wilayah bebas korupsi di instansi pemerintah merupakan tindak lanjut dari penandatanganan dokumen pakta integritas yang dilakukan seluruh pimpinan dan staf instansi pemerintah berdasarkan Inpres No 17/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012. Gerakan nasional ini ditandai dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Menpan dan RB, Menteri Dalam Negeri,

Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Gubernur Sulawesi Utara,Wali Kota Sukabumi,Wali Kota Banjarbaru, Bupati Bima, dan Bupati Aceh Tengah. ”Hal itu dicirikan dengan adanya program pencegahan korupsi yang konkret sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan upaya penerapan program tersebut secara konsisten,”paparnya. neneng zubaidah/ krisiandi sacawisastra  

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/487316/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.