Selasa, 17 April 2012

[Koran-Digital] Lapindo Pastikan tidak Penuhi Kewajiban


Pengajuan pinjaman tidak sesuai dengan jumlah agunan PT Minarak Lapindo yang nilainya hanya Rp200 miliar.

PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) memastikan tidak bisa memenuhi permintaan pemerintah untuk melunasi pembayaran ganti rugi korban semburan lumpur di Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), pada Juni 2012.

Hal itu dikatakan Vice President PT MLJ Andi Darusalam Tabusala kepada wartawan di Sidoarjo, kemarin. Menurut Andi, pihaknya tidak bisa melunasi pembayaran ganti rugi seperti yang diminta pemerintah karena permohonan pengajuan kredit ke Bank Jatim tidak disetujui. Padahal, kredit tersebut sangat dibutuhkan untuk melunasi ganti rugi warga korban lumpur.

Selama ini Lapindo sudah menggelontorkan Rp2,9 triliun untuk menangani persoalan sosial akibat semburan lumpur tersebut dari total Rp3,8 triliun.

Dengan demikian, nilai ganti rugi yang masih harus dibayar lagi oleh PT MLJ sebesar Rp900 miliar .

Penolakan pengajuan pinjaman MLJ senilai Rp900 miliar juga dinyatakan Gubernur Jatim Soekarwo. “Tidak bisa, silakan tulis besar-besar, tidak bisa kita pinjamkan ke Minarak,” kata Soekarwo di Surabaya.

Menurut Soekarwo, pengajuan pinjaman itu tidak sesuai dengan jumlah agunan perusahaan milik Aburizal Bakrie yang nilainya hanya Rp200 miliar.

“Di manapun jelas tidak bisa, ini soal bisnis dengan bisnis, hitungannya juga bisnis. Tidak mungkin pinjaman diberikan yang nilainya lebih kecil daripada pinjaman,” kata dia.

Di sisi lain, Wakil Gubernur (Wagub) Jatim H Saifullah Yusuf meminta PT Minarak Lapindo Jaya selaku juru bayar untuk melunasi ganti rugi kepada korban semburan lumpur. “Kami enggak akan bayar korban lumpur dengan anggaran daerah,” kata dia di sela-sela peluncuran Tim Atlantic Challenge International ITS, di halaman Rektorat ITS Surabaya, kemarin.

Oleh karena itu, kata Saifullah, Pemprov Jatim akan mendorong mediasi antara PT Minarak dan korban lumpur.

Wagub Jatim meminta PT Minarak untuk segera melunasi dan bukan menggantungkan dari APBN-P 2012 yang mendesak pemerintah harus bertanggung jawab atas dampak bencana itu dan menganggap lumpur Lapindo itu sebagai bencana alam.

keamanan BPLS di sisi barat ditutup paksa oleh warga, sedangkan posko BPLS di sisi selatan dirusak. Peralatan yang ada di dalamnya, termasuk satu unit televisi, dirusak. Kaca posko keamanan juga porak-poranda dipecah warga.

“Tanah kami belum dibayar lunas, maka BPLS harus keluar dari areal tanah kami,“ teriak warga.

Setelah merusak dan menguasai posko keamanan, mereka bergerak ke titik 25. Di sana, digelar doa bersama (istigasah) dengan mendapat penjagaan ketat dari petugas Polres Sidoarjo.

Akibat aksi warga itu, aktivitas BPLS praktis lumpuh.
Kegiatan BPLS di antaranya melakukan penguatan tanggul dan pengaliran lumpur ke Kali Porong.

Kapal keruk yang setiap hari dioperasikan tidak terlihat lagi. Demikian pula alat berat yang biasa berada di atas tanggul juga tidak terlihat. (FL/N-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/18/ArticleHtmls/Lapindo-Pastikan-tidak-Penuhi-Kewajiban-18042012008012.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.