Bapepam-LK Berharap Tidak Ganggu Transaksi Pasar Modal
Rabu, 11 April 2012 , 08:22:00 WIB
RMOL.Pelaku pasar modal merasa aneh dengan kebijakan kenaikan pajak
saham terhadap pengendali perusahaan berstatus perusahaan terbuka.
Kenaikan itu dianggap hanya akal-akalan menggenjot pendapatan.
"Itu motifnya apa? Paling hanya untuk menaikkan pendapatan," ujar
Direktur Utama Ciptadana Securities Ferry Budimana Tanja di Bursa Efek
Indonesia (BEI) Jakarta, kemarin.
Penerapan pajak 0,5 persen bagi pemegang saham pengendali yang saat ini
berlaku, dianggap Ferry sudah cukup. Jadi jangan ada lagi kenaikan pajak.
"Kenaikan pajak saham juga akan menyurutkan minat perusahaan swasta
untuk IPO (Initial Public Offering/penawaran saham perdana)," jelasnya.
Selama ini, pajak saham 0,5 persen langsung dipotong saat perusahaan
mencatatkan saham perdananya alias listing. Jika ada kenaikan drastis
sebesar 10 kali lipat, tentu memberatkan perusahaan yang bersangkutan.
"Kalau memang ada kenaikan, harus ada aturan yang lebih rinci. Karena
kan saham yang dijajakan saham baru, sedangkan pengendali masih pegang
sahamnya. Harusnya kalau mau jual, baru dikenakan pajak," tandasnya.
Sementara Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
masih mengkaji dampak pemberlakuan pajak bagi pemilik saham pengendali
atau pendiri terhadap industri pasar modal. Selain itu, Bapepam-LK
juga akan mengkaji dampaknya terhadap transaksi saham di pasar sekunder.
Ketua Bapepam-LK Nurhaida berharap penerapan pajak bagi pemilik saham
pengendali ini tidak menghambat laju pasar modal. "Kami juga harus
melihat nilai kewajarannya," ujarnya, Senin (9/4).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany mengungkapkan,
pemerintah sedang mengkaji pengenaan pajak bagi pemilik saham
pengendali. Tujuannya, untuk mengoptimalisasi penerimaan perpajakan.
Bagi Ditjen Pajak, para pemilik saham pendiri tidak pernah dikenai
pajak oleh pemerintah. Padahal, nilai saham mereka senantiasa terus
berkembang. "Karena kalau nilai sahamnya naik terus kan ada semacam
kenaikan PDB-nya (pendapatan kotor negara)," ujar Fuad.
Ia mencontohkan, jika pemilik perusahaan yang punya 100 persen saham
ingin melepas 20 persen ke pasar modal maka 80 persen saham yang masih
dimilikinya. Artinya, dia masih menjadi saham pengendali.
Fuad menjelaskan, pajak tersebut hanya akan diberlakukan bagi pemegang
saham pengendali. Sedangkan saham portofolio yang saat ini
diperdagangkan di bursa tidak dikenakan. Sebab, bagi pemegang saham
portofolio ini sudah dikenakan pajak atas transaksi di bursa saham.
Pengenaan pajak bagi pemegang saham pengendali ini merupakan upaya
pemerintah menggenjot penerimaan negara. Seperti diketahui, dalam
APBNP 2012 pemerintah mematok penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.016,2
triliun. Sedangkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipatok Rp
341,1 triliun. [Harian Rakyat Merdeka]
http://ekbis.rmol.co/read/2012/04/11/60294/Pajak-Saham-Mau-Dinaikkan,-Perusahaan-Makin-Ogah-IPO-
--
"One Touch In BOX"
To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com
"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus
Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.