Rabu, 04 April 2012

[Koran-Digital] PRESS RELEASE PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA SIKAP IDI TERHADAP DRAFT RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN

PRESS RELEASE PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA SIKAP IDI TERHADAP
DRAFT RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN
PostDateIcon March 26th, 2012 | Author: admin

PRESS RELEASE
PENGURUS BESAR IKATAN DOKTER INDONESIA
SIKAP IDI TERHADAP DRAFT RUU PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Pada awalnya tujuan/latar berakang pembuatan RUU pendidikan
Kedokteran adalah antara lain :
- Adanya keprihatinan akan biaya pendidikan kedokteran yang
sangat mahal, sehingga masyarakat menengah ke bawah tidak
mampu/ berat menanggungnya.
- Adanya pelanggaran HAM dalam pendidikan dokter spesialis
- Mencukupi kebutuhan dokter di lndonesia
Akan tetapi dalam proses perjatanannya RUU ini justru menyimpang
dari tujuan semula. untuk itu rkatan Dokter lndonesia mempunyai
kewajiban untuk memberikan konfrensi press teikait Ruu pendidikan
Kedokteran, yaitu :

1. lDl menilai RUU Pendidikan Kedokteran draft uji publik, sangat
merugikan masyarakat dan dunia pendidikan kedokteran, lDl
mengharapkan RUU pendidikan Kedokteran ditunda, untuk
disempurnakan dengan metibatkan organisasi profesi (lDl)

2. lDl menilai proses dalam pembuat RUU ini tidak memenuhi
unsur kesempurnaan, hal ini dikarenakan : DpR telah
menunjuk nara sumber yang salah dan tidak punya kompetensi
dalam pendidikan profesi

3. lDl menilai dalam RUU ini tidak $ecara tegas menyatakan
bahwa biaya pendidikan kedokteran di tanggung oleh negara.
Negara tidak berkewajiban menanggung biaya pendidikan
kedokteran, sehingga masyarakat tetap terancam biaya
pendidikan kedokteran yang tetap mahal. (seharusnya semua
ditanggung negara)

4- RUU ini sangat riskan karena penentuan pembiayaan
pendidikan kedokteran diserahkan kepada masing masing
Fakultas Kedokteran, seharusnya oleh Menteri, mengingat saat
ini sudah menjadi rahasia umum bahwa Fakultas Kedokteran
menarik biaya pendidikan sangat tinggi dan cenderung tidak
terkontrol.

5. Adanya pelanggaran HAM dalam RUU iniyaitu :
o Dalam RUU ini, biaya pendidikan kedokteran tidak
semua/tidak wajib ditanggung negara, akan tetapi
semua lulusan dokter/dokter spesialis diwajibkan
mengikuti "program wajib kerja sarjananilks,' .
I Dalam RUU ini pendidikan dokter spesialis tidak dibatasi
waktu, perhitungan rDr pendidikan spesiaris harus
dibatasi waktu yaitu kurang lebih 4g jamtminggu. Apabila
tidak dibatasi waktu akan melanggar HAM peserta didik,
karena tidak ada kesempatan untuk istirahat. sehingga
pada akhirnya juga akan sangat membahayakan pasien.

6. lDl menilai RUU ini sangat bertentangan dengan uU praktik
Kedokteran, dalam uu praktik Kedokteran hanya di akui dokter
dan dokter spesialis, pendidikan subspesialis merupakan bagian
pendidikan spesialis yang dikelola oleh profesi.
Di RUU Pendidikan Kedokteran menambahkan pendidikan sub
spesialis sebagai jenjang pendidikan formal.

7. Di sebagian besar dunia, pendidikan kedokteran selalu diampu
oleh organisasi profesi, RS pendidikan dan pemerintah. Dalam
RUU ini organisasi profesi (lDI) sama sekati tidak mempunya
peran apapun. semua dilimpahkan ke Fakultas Kedokteran, hal
initidak lazim dalam dunia pendidikan kedokteran
Demikian pernyataan sikap dari lkatan Dokter lndonesia untuk menjadi
perhatian dari semua pihak yang terkait dengan penyusunan RUU Pendidikan
Kedokteran.

Jakarta,26 Maret 2012
Ketua Umum, Sekretaris Jendral.
Dr. Prijo Sidipratomo,Sp.Rad Dr. Slamet Budiarto,SH,MH.Kes
Npa IDI : 15.840 Npa IDI : 59.464


http://www.idionline.org/2012/03/press-release-pengurus-besar-ikatan-dokter-indonesia-sikap-idi-terhadap-draft-ruu-pendidikan-kedokteran/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.