Selasa, 03 April 2012

[Koran-Digital] Sistem Tertutup, Dana Kampanye Terukur

Wednesday, 04 April 2012
JAKARTA– Belanja kampanye partai politik saat pelaksanaan Pemilu 2014
dinilai akan lebih mudah terukur bila menggunakan sistem pemilu
proporsional dengan daftar calon tertutup.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Arif Wibowo mengatakan, jika
menginginkan kampanye hemat, sistem pemilu yang digunakan lebih cocok
proporsional tertutup (nomor urut). Dengan sistem proporsional
tertutup,pembiayaan kampanye dilakukan oleh partai dan bukan oleh
masingmasing calon legislator (caleg). "Kalau soal biaya kampanye, itu
mengikuti sistem pemilu yang dipakai, terbuka atau tertutup. Belanja
kampanye pada sistem pemilu tertutup lebih gampang.

Pertanggungjawaban penggunaan dana kampanye akan terpantau dan
penggunaan dananya juga berkala," ujarnya kepada SINDO di Gedung DPR,
Jakarta, kemarin. Arif menjelaskan, pengaturan belanja kampanye ini
perlu dipertegas agar antara pemasukan partai saat kampanye dan
pengeluarannya bisa seimbang.Jika aturan tersebut tidak ada,biaya
politik di dalam pemilu semakin mahal dan sangat memungkinkan ada
dana-dana ilegal. Dengan demikian,kemandirian parpol pun akan
terpengaruh. Sejauh ini, lanjut anggota Fraksi PDIP ini, ada
fraksifraksi yang masih tidak setuju jika belanja kampanye diatur.
Namun, ada juga fraksi yang setuju dengan aturan belanja kampanye.

Menurut dia, dua fraksi yang belum setuju dengan aturan belanja kampanye
adalah Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat. "Alasan kedua fraksi
itu karena belanja kampanye cukup diatur di internal partai
saja.Kemampuan setiap partai kanberbeda-beda dan menjadi otoritas dari
masing-masing sesuai kemampuannya. Dengan aturan belanja kampanye,
pemilu menjadi murah dan tidak jor-joran antarpartai," tandasnya. Arif
menambahkan,Fraksi PDIP mengusulkan belanja kampanye parpol di setiap
daerah pemilihan (dapil) maksimal Rp1 miliar.

Sedangkan untuk caleg DPR maksimal sebesar Rp500 juta, caleg DPRD
provinsi Rp300 juta, dan caleg DPRD kabupaten/kota sebesar Rp150 juta.
Akan ada sanksi dan denda jika aturan tersebut dilanggar misalnya parpol
yang melanggar aturan bisa dibekukan dan caleg terpilih bisa dibatalkan.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu DPR Arwani Thomafi
mengemukakan, pembatasan dana kampanye akan sangat sulit dipantau. Dia
berpandangan,pelaksanaan audit akan menyita tenaga dan waktu. Politikus
PPP ini menyebutkan,pengeluaran caleg di lapangan tidak kecil.

Karena itu, jika seluruh caleg di Indonesia diaudit dana kampanyenya,
akan ada kesulitan tersendiri. Dia juga sependapat jika sistem
pembatasan dana kampanye berkaitan dengan sistem pemilu. "Titik
kesulitan dalam perumusan dana kampanye ini terkait sistem pemilu.Namun,
jika sistem pemilu menggunakan sistem tertutup, pendanaan kampanye akan
lebih terpantau. Dalam hal ini hanya partai yang akan diaudit karena
partailah yang mengeluarkan dana,"katanya.

Peneliti senior Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik
Supriyanto mengemukakan, aturan mengenai belanja kampanye diperlukan
agar memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pemilu.
Parpol peserta pemilu dan calon harus bersikap terbuka dalam semua
proses pengelolaan dana kampanye. Khususnya dalam pemasukan atau
pendapatan serta pengeluaran atau belanja.

PT Berlaku Nasional

Sementara itu,Ketua DPR Marzuki Alie mengaku tidak sependapat dengan
mayoritas fraksi di DPR yang ingin memberlakukan parliamentary threshold
(PT) berlaku flat secara nasional."Kelihatannya saat ini semua fraksi
masih sepakat PT berlaku flat secara nasional.Untuk hal ini saya
menyampaikan masukan agar PT tidak berlaku nasional karena semangat
otonomi bisa hilang,"kata Marzuki.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini menambahkan, pemberlakuan
PT secara nasional tidak tepat karena partai yang saat ini ada di
tingkat nasional bisa diterima di daerah-daerah. Hal ini akan mengurangi
semangat otonomi daerah,khususnya dalam politik dan pemerintahan. "Kan
belum tentu partai yang ada di Jakarta diterima di daerah. Ini tentu
harus dipikirkan karena kita sedang membangun otonomi daerah dengan
baik,"ungkapnya.

Marzuki mengusulkan dibuat aturan tentang pemberlakuan PT yang
berjenjang. Partai yang terpilih di daerah, ungkap dia, tentu harus
diakomodasi dengan batasan PT tertentu yang ditetapkan di tingkat daerah
pula. Angka PT ini pun bisa berbeda dengan PT nasional."Jadi PT secara
berjenjang itu lebih baik. Silakan saja partai yang terpilih di daerah,
partai itu yang ada di DPRD. Tapi tentu saja ada PT untuk daerah
bersangkutan," kata Marzuki. Sementara itu, Sekjen DPP Partai NasDem
Ahmad Rofiq kembali menekankan bahwa partainya siap menerima berapa pun
angka PT.

"Ini bukan sekadar sikap asal berani, melainkan dilandasi kekuatan
politik yang rasional, sistematis, dan terorganisasi,"katanya. Dia
mengingatkan, dalam waktu singkat NasDem telah memiliki struktur
kepengurusan di 100% provinsi hingga tingkat desa/kelurahan. NasDem juga
optimistis mampu mengusung calon presiden meski syarat pencapresan
adalah 15% suara dan/atau 20% kursi DPR. "Kami bahkan menyambut baik
bila syarat presidential thresholditu dinaikkan.Persyaratan yang ketat
merupakan langkah awal keikutsertaan dalam seleksi politik,"katanya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain
mengatakan,hingga saat ini berbagai fraksi di DPR masih sepakat dengan
aturan pemberlakuan PT secara nasional.DPR juga siap jika hal ini
digugat ke MK oleh partaipartai kecil. Penolakan keras terhadap
pemberlakuan PT secara nasional disampaikan oleh Ketua Umum DPP Partai
Bulan Bintang MS Kaban.

Dia mengatakan, PT berlaku nasional adalah upaya merusak makna demokrasi
yang hakiki.Sistem itu akan melegalkan perampokan suara partai kecil
oleh partaipartai besar yang saat ini ada di DPR. radi saputro/m sahlan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/483326/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.