Kamis, 12 April 2012

[Koran-Digital] Undang-Undang Intelijen Dipenuhi Pasal Karet

UNDANG-UNDANG No 17/2011 tentang Intelijen Negara dituding sarat dengan
pasal karet yang bisa digunakan penguasa untuk menjerat lawan-lawan
politiknya.

Hal itu ditunjukkan oleh kaburnya defi nisi intelijen dalam UU itu,
termasuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan yang dimiliki
lembaga intelijen.

"Tidak ada batasan jelas pa da UU Intelijen Negara sehing ga akan
berdampak pada penyalahgunaan kekuasaan nantinya. UU itu hanya
mencantumkan poin-poinnya, tetapi proses eksekusi tidak dijabarkan lebih
lanjut," papar Muchamad Ali Safa'at, dosen Fakultas Hukum Universitas
Brawijaya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin. Hal itu ia
paparkan saat menjadi ahli dalam uji materi UU No 17/2011.

Ia menjelaskan, kaburnya defi nisi dan batasan intelijen itu tercantum
dalam Pasal 6 yang mengatur fungsi lembaga intelijen. "Untuk hal apa dan
ke pada siapa fungsi pengaman

an serta penggalangan dapat dilakukan? Lalu fungsi pengamanan
diperuntukkan untuk melawan upaya pihak lawan yang merugikan kepentingan
nasional. Apa definisi pihak yang disebut lawan itu? Itu semua tidak
jelas definisinya," tambahnya.

Hal tersebut, ungkapnya, membuka potensi kegiatan operasi rahasia dan
kontraintelijen yang dilakukan di dalam negeri terhadap warga negaranya
sen diri demi kepentingan yang diklaim sebagai kepentingan nasional.

Pendapatnya itu berbeda dengan pandangan ahli yang dihadirkan
pemerintah, Arief Hidayat. Menurutnya, gangguan keamanan nasional saat
ini tidak bisa lagi dihadapi secara represif karena sekarang sudah era
demokrasi. Dengan de mikian, aturan intelijen itu,

menurutnya, tidak perlu dikhawatirkan. "UU Intelijen Negara
merepresentasikan sistem demokrasi negara ini sehingga tidak ada lagi
yang bisa sewenangwenang dalam melakukan tugas. Tidak akan ada lagi
pelanggaran," jelas Arief Hidayat yang merupakan Guru Besar Politik
Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang. (*/P-2)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/04/13/ArticleHtmls/Undang-Undang-Intelijen-Dipenuhi-Pasal-Karet-13042012005005.shtml?Mode=1

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.