Kamis, 29 Maret 2012

[Koran-Digital] 18 TKI Bebas dari Hukum Pancung

18 TKI Bebas dari Hukum Pancung PDF Print
Friday, 30 March 2012
JAKARTA – Sebanyak 18 tenaga kerja Indonesia (TKI) dibebaskan dari
ancaman hukuman pancung (qishash) di Arab Saudi atas pelanggaran pidana
berat yang mereka lakukan.

Juru Bicara Satgas TKI Hum prey Djemat mengatakan, perwakilan RI di Arab
Saudi sedangmenangani54 TKIyangterancam hukuman mati.Namun, jumlahnya
tinggal 36 orang karena 18 TKI sudah mendapatkan putusan bebas hukum
pancung dari majelis hakim Arab Saudi.Humprey menjelaskan, satgas memang
mendorong pembebasan mereka atas dasar kemanusiaan.

"Pembebasan mereka juga didorong oleh anggaran yang besar dan para
pengacara lokal yang dikontrak tetap untuk mengawal proses pembelaan TKI
ini,"katanya di Jakarta kemarin. Humprey menjelaskan,sulit diketahui
apakah jumlah TKI yang bermasalah ini akan bertambah atau tidak.
Pasalnya, warga Indonesia yang bekerja di Arab Saudi sudah sangat
banyak.Diketahui, jumlah TKI di Saudi mencapai 1,5 juta orang.

Dia mengaku moratorium pengiriman TKI yang berlangsung sejak 2011 lalu
sangat berpengaruh menekan jumlah TKI informal yang bekerja di negeri
kaya minyak itu. Humprey menambahkan, saat ini terdapat 203 TKI ataupun
WNI yang menghadapi ancaman pidana berat dan hukuman mati di enam
negara,di antaranya 37 orang di Arab Saudi,149 orang di Malaysia,14
orang di China, serta di Iran, Singapura, dan Brunei Darussalam
masing-masing 1 orang.

Menurutnya, pada 5 April mendatang, Tim Satgas akan mengunjungi Arab
Saudi untuk mengawasi perlindungan hukum yang diberikan terhadap warga
Indonesia di sana. Selain itu,melakukan upaya pemaafan
terhadapTKITutiTursilawati. Konsulat Jenderal (Konjen) RI di Jeddah
Didik Wahyudi menjelaskan, terkadang satu proses hukum harus menaati
prosedur hukum di mana negara itu berada.

Seperti di Saudi, jelasnya, para pembela harus bersabar untuk melobi
keluarga korban agar dapat memberikan kata maaf kepada tersangka. "Kita
dan satgas terus bahu-membahu dan berjuang sekuat tenaga untuk
melindungi warga kita di luar negeri, "terangnya. Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat
menambahkan, sisa TKI atau WNI yang dibebaskan hukuman mati yakni 10
orang,kini berada di Arab Saudi.

Jumlah itu antara lain 3 orang menunggu proses pemu-langan ke Indonesia,
2 orang berubah hukumannya menjadi 10 tahun penjara,3 orang masih
menjalani hukuman hak umum atau penjara dari negara, dan 2 orang yang
juga mendapat pemaafan keluarga korban, menunggu putusan akhir
persidangan guna pembebasannya.

Adapun 41 lainnya meliputi 37 terancam hukuman mati serta 4 terpidana
berat,terdiri atas 5 orang telah mendapat putusan kasasi,10 orang
banding,9 orang berada di pengadilan tahap pertama, 12 orang dalam
proses penyelidikan polisi, serta 5 orang sedang diupayakan pemaafannya.
Jumhur mengungkapkan, dua TKI yang sedang dalam status membahayakan
ialah Tuti Tursilawati binti Ali Warjuki asalMajalengka,Jawa Baratdan
SitiZainabbintiDuhriRupaasal Bangkalan,Madura. neneng zubaidah

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/481771/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.