Rabu, 28 Maret 2012

[Koran-Digital] PAUL SUTARYONO: Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK

Mengawal Pemilihan Pimpinan OJK PDF Print
Thursday, 29 March 2012
Gubernur Bank Indonesia (BI) meminta anggota Dewan Komisioner Otoritas
Jasa Keuangan (DK OJK) haruslah orang yang berpengalaman sebagai regulator.

Haruskah demikian? Perlukah mengawal pemilihan DK OJK? Sesuai dengan UU
No 21/ 2011,OJK dibentuk dengan tujuan supaya keseluruhan kegiatan di
dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel, mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat.

OJK akan bertugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di
sektor perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.Apa itu lembaga jasa
keuangan lainnya? Lembaga itu meliputi pergadaian, lembaga penjaminan,
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder
perumahan, dan lembaga yang menyelenggarakan pengelolaan dana masyarakat
yang bersifat wajib.

Hal itu meliputi penyelenggara program jaminan sosial, pensiun, dan
kesejahteraan, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan
mengenai pergadaian, penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia,
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, pengelolaan dana masyarakat
yang bersifat wajib dan lembaga jasa keuangan lain yang dinyatakan
diawasi OJK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Kelak, DK OJK beranggotakan sembilan orang yang meliputi seorang: Ketua
merangkap anggota,Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap
anggota,Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota,Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota,Kepala Eksekutif
Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota,

Ketua Dewan Audit merangkap anggota, anggota yang membidangi edukasi dan
perlindungan konsumen, anggota ex-officio dari BI yang merupakan anggota
Dewan Gubernur BI dan anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan yang
merupakan pejabat setingkat eselon I. Apa syaratnya menjadi DK OJK? UU
menyatakan anggota DK antara lain memiliki akhlak, moral,dan integritas
yang baik, cakap melakukan perbuatan hukum, tidak pernah dinyatakan
pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit dan mempunyai pengalaman atau keahlian di
sektor jasa keuangan.

Dari 290 calon yang mendaftar, hanya 87 yang lolos seleksi pertama
(seleksi administrasi). Pada seleksi kapabilitas hanya lolos 38 nama
lalu menyusut menjadi 37 nama. Lantas menjadi 21 nama untuk disampaikan
kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden akan menyaring hingga 14 nama
calon untuk diteruskan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mereka akan
mengikuti fit and proper test di DPR. Ujungnya, DPR akan memilih tujuh
nama dan dua nama akan dipilih dari pejabat ex officio dari BI dan
Kementerian Keuangan.

Mengawal Ketat

Lagi-lagi, bagaimana mengawal pemilihan DK OJK? Pertama, pengalaman
sebagai regulator. "Syarat tambahan" bahwa DK OJK wajib memiliki
pengalaman sebagai regulator itu ternyata tampak terang benderang pada
komposisi 37 dan 21 nama calon DK OJK. Padahal menurut UU OJK,syarat
menjadi DK OJK antara lain mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor
jasa keuangan.

Tidak ada kata "sebagai regulator". Dari jumlah 21 nama calon DK OJK itu
terdapat 66,67% berasal dari BI, Kementerian Keuangan termasuk Badan
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (BUMN), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Praktisi
perbankan minus perasuransian mencapai 28,57% dan sisanya 4,76% dari
sektor lain-lain misalnya Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia.

Jangan sampai komposisi itu seolah hanya ganti baju dari pengawas
perbankan dan lembaga keuangan bukan bank (LKBB) saat ini menjadi DK
OJK. Padahal pengalaman menjadi praktisi perbankan dan LKBB tidak kalah
penting.Pengalaman operasional akan menjadi cahaya baru bagi OJK.
Mengapa? Karena praktisi akan menjadi darah baru sekaligus udara segar
bagi OJK.

Jangan lupa pula bahwa kasus perbankan selama ini,minimal pada
2011,merupakan risiko operasional bukan risiko moneter.Oleh karena itu,
pengalaman operasional amat membantu dalam mencegah kasus serupa di masa
mendatang. Kedua, pengawalan ketat. Kabarnya kini mulai muncul upaya
lobi langsung ke DPR (tabloid Kontan, 20–27 Maret 2012). Untuk itu, mau
tak mau masyarakat dan lembaga pengawas, misalnya Indonesian Corruption
Watch (ICW) harus ikut mengawal proses pemilihan DK OJK.

Saat ini sungguh lebih penting mengawal proses pemilihan DK OJK daripada
membahas syarat menjadi DK OJK. Karena,DKOJKmerupakanjabatan politis,
maka langkah lobi ke DPR kemungkinan besar akan terus berlanjut.Namun,
jangan sampai proses pemilihan tersebut menjadi ajang baru proses
transaksional jabatan. Ingat,OJK merupakan lembaga yang sangat strategis
karena OJK akan mengelola sekitar 3.700 lembaga keuangan bank dan LKBB.

Artinya,OJK menjadi harapan baru untuk lebih melindungi bukan hanya bagi
kepentingan lembaga keuangan perbankan dan LKBB namun juga jutaan
nasabah dan investor. Ketiga, kepatuhan (compliance). Semua pihak antara
lain Panitia Seleksi dan DPR Komisi XI yang membidangi keuangan dan
perbankan harus memegang teguh asas kepatuhan dalam melakukan pemilihan
DK OJK.

Amat diharapkan hal ini tidak mengulang lahirnya kasus pemilihan Deputi
Gubernur Senior BI yang kini masih menggelinding di pengadilan. Dengan
demikian, proses pemilihan DK OJK tetap berada relnya dan tidak
melenceng dari tujuan mulia pembentukan OJK.Lembaga itu berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap seluruh sektor jasa keuangan. OJK harus menjadi solusi! 

PAUL SUTARYONO
Pengamat Perbankan

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/481571/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.