Kamis, 29 Maret 2012

[Koran-Digital] KPK BANDING Vonis Dadong dan Nyoman

Nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar lenyap dalam amar putusan.

KOMISI Pemberan tasan Korupsi (KPK) akan banding atas vonis majelis hakim tindak pidana korupsi (tipikor) terhadap Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Direktorat Jenderal Pembinaan dan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans Dadong Irbarelawan serta Sekretaris Direktorat Jenderal P2KT, I Nyoman Suisnaya. “Setelah mempelajari putusan hakim, akan banding dengan melengkapi yang bisa menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum,“ tukas juru bicara KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Salah satu poin penting yang melandasi banding itu ialah hilangnya nama Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam putusan kedua terpidana. Padahal, dalam dakwaan jaksa disebut Muhaimin turut serta atau bersama-sama terkait aliran dana Rp1,5 miliar. “KPK akan pelajari kenapa dakwaan soal Muhaimin tidak ada dalam putusan hakim,“ tuturnya.

Menurut Johan Budi, pihakpihak yang diduga terlibat dalam kasus suap program percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi (PPIDT), termasuk Muhaimin, belum bebas berlenggang. “Setelah banding akan ada pengembangan penyelidikan. (Ia) Belum dijamin aman,“ tukasnya.

Dalam putusannya di Jakarta, kemarin, majelis hakim hanya menyatakan Dadong dan Nyoman terbukti menerima Rp1,5 miliar dari kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati.

Keduanya memasukkan empat kabupaten sebagai daerah penerima dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) sesuai keinginan Dharnawati. Kabupaten itu ialah Mimika, Keerom, Manokwari, dan Teluk Wondama.

Dadong dan Nyoman samasama divonis tiga tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Dadong dituntut lima tahun dan denda Rp250 juta subsider enam bulan penjara, sedangkan Nyoman dituntut empat tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan. Minta keadilan Dalam amar putusan keduanya, majelis hakim tidak menyebut Rp1,5 miliar tersebut untuk Muhaimin Iskandar. Hakim mengatakan uang tersebut ialah pemenuhan commitment fee 10% yang telah disepakati antara Nyoman, Dadong, Dharnawati, dan Sindu Malik.

Padahal, tuntutan jaksa sebelumnya menyebutkan Rp1,5 miliar dari Dharnawati diperuntukkan Muhaimin.

Demikian pula dalam dakwaan kepada Nyoman, juga disebutkan Rp1,5 miliar dari Dharnawati untuk Muhaimin.
“Pada 23 Agustus saksi Dadong atau sepengetahuan terdakwa menelepon Dharnawati tentang keperluan Rp1,5 miliar untuk Muhaimin,“ kata Muhibuddin, saat mendakwa Nyoman.

Seusai sidang putusan, Nyoman mengakui dirinya bersalah. Namun, ia meminta orang dekat Muhaimin seperti Sindu Malik, Ali Mudhori, Fauzi, dan pihak penerima uang juga harus mendapat perlakuan hukum sama.

“Saya berhubungan dengan orang-orang yang dekat dengan beliau (Muhaimin). Saya salah, tetapi harus adil karena ada orang lain yang akan menerima,“ ujar Nyoman. (*/X-5)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/03/30/ArticleHtmls/KPK-BANDING-Vonis-Dadong-dan-Nyoman-30032012002005.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.