Rabu, 28 Maret 2012

[Koran-Digital] Aturan Outsourcing-Kadin Minta Putusan MK Ditindaklanjuti

Aturan Outsourcing-Kadin Minta Putusan MK Ditindaklanjuti PDF Print
Thursday, 29 March 2012
JAKARTA— Kalangan pengusaha kembali meminta aturan mengenai pekerja
outsourcing (alih daya) segera diperjelas. Putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) No 27/PUU-IX/2011 mengenai outsourcing harus segera ditindaklanjuti
dengan undang-undang (UU) baru.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Moneter,
Fiskal dan Kebijakan Publik Hariyadi B Sukamdani menegaskan, tindak
lanjut putusan MK tersebut paralel dengan Pasal 10 ayat 1 UU No 12/ 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan. "Dalam UU No 12/2011
dikatakan bahwa follow up putusan MK harus dibuat UU baru," kata
Hariyadi dalam seminar mengenai outsourcingdi Jakarta kemarin.

Dengan konsekuensi tersebut, pemerintah tidak boleh mengatur tindak
lanjut putusan MK ke dalam peraturan pemerintah (PP), peraturan menteri
(permen) maupun surat edaran (SE). Dia menilai putusan MK tersebut
blunder karena tidak memiliki petunjuk teknis dan efek hukumnya.
"Sehingga terjadi kekosongan hukum.Saya mendorongAsosiasi BisnisAlih
Daya Indonesia (ABADI) untuk samakan persepsi dan cari jalan keluar
sehingga bisa diimplementasikan secepatnya,"ujarnya.

Dia melanjutkan,SE Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemenakertrans) hanya menerjemahkan putusan MK tanpa memberi aturan
terperinci bagaimana penerapan di lapangan. Padahal,kata dia,perusahaan
harus melakukan penyesuaian dengan penerapan UU.

Ketua Umum ABADI Wisnu Wibowo mengungkapkan,saat ini perusahaan penyedia
dan pengguna outsourcing telah menyamakan kesejahteraan hak tenaga kerja
tidak tetap dan tetap.Kesamaan itu di antaranya dari sisi hak normatif
seperti gaji dan tunjangan. Sayangnya, menurut dia, suku dinas tenaga
kerja (sudinaker) tidak melakukan pengawasan maksimal sehingga penyamaan
kesejahteraan pegawai itu tidak terpantau.

Dia mengaku saat ini masih ada perusahaan outsourcing yang belum
mengerti bagaimana implementasi UU.Hal ini menimbulkan citra buruk dari
perusahaan outsourcing di Indonesia. Di sisi lain, mengenai Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No 13/25/PBI/2011 yang bertujuan agar bank
menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam penyerahan
sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga (outsourcing), Kepala
Biro Pengaturan Perbankan BI Irwan Lubis berharap dengan PBI
implementasi outsourcing di lapangan bisa lebih baik dan bijaksana.

"Kita sudah lakukan sosialisasi eksternal dan internal.Namun untuk
kajian penerbitan sudah dilakukan mendalam. Terutama dalam
mengantisipasi potensi tenaga outsourcing di perbankan karena semakin
hari semakin besar,"kata Irwan. Dia mengatakan, prinsip kehati-hatian
dapat meminimalkan risiko yang mungkin timbul atas penyerahan pekerjaan
ke pihak ketiga.

http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/481644/

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.