Kamis, 29 Maret 2012

[Koran-Digital] 70% Perusahaan Abaikan Lingkungan

Kementerian Lingkungan Hidup membutuhkan dukungan dari semua pihak dalam menjalankan program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

DARI sekitar 1.068 per usahaan per tambangan yang berada di Provinsi Kaliman tan, ternyata baru sekitar 300 perusahaan atau sekitar 30% saja yang taat mengelola lingkungan secara benar (clear, clean, and green).

Penegasan itu dikatakan Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya di Hotel Aquarius, Palangkaraya, Kamis (29/3), saat membuka rakor Lingkungan Hidup Ekoregion Kalimantan.

Jumlah perusahaan tambang di Kalimantan itu totalnya mencapai 1.600 lebih perusahaan. Dari jumlah itu, setelah dilakukan validasi, jumlah yang bisa diketahui dengan pasti ada sekitar 1.068 perusahaan.

“Dari jumlah 1.068 perusahaan tersebut, saya minta agar dilakukan pengecekan lagi agar memenuhi kriteria clear, clean dan green. Dari hasil pengecek an ternyata hanya 300 perusahaan (30%) yang masuk kriteria clear, clean, dan green. Sisanya yang sekitar 60% lebih perusahaan yang berpotensi un tuk membe rikan kerusakan lingkungan dan itu pasti akan segera terjadi,“ ujarnya.

Kementerian Lingkungan Hidup pada 2011 juga telah meneliti ketaatan perusahaan pertambangan di Kalimantan dalam mengelola bisnis mereka yang prolingkungan hidup.

“Dari 115 perusahaan yang diteliti, hasilnya ada 27 perusahaan yang kategori merah, 4 perusahaan hitam, 62 perusahaan kategori biru, 21 perusahaan kategori hijau, dan 1 per usahaan kategori emas. Dari semua ini ternyata tingkat ke taatan perusahaan ini masih di atas rata-rata nasional,“ ujarnya. IKLH terbaik Di bagian lain, Balthasar memberi apresiasi atas prestasi Kalimantan pada indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH). Untuk regional Kalimantan, IKLH berada di atas rata-rata nasional.

“Bila rata-rata nasional sekitar 65%, Kalimantan mencapai 75%. Secara nasional regional Kalimantan menduduki urutan kelima. Terbaik ada di Pulau Sulawesi dan terjelek ditempati Jakarta,“ terangnya.

Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan Provinsi Kalteng terus melakukan penataan lingkungan hidup dengan menerapkan kebijakan pemerintah yang berwawasan lingkungan (green government policy/GGP).

“Dengan menggunakan GGP ini Provinsi Kalimantan bisa melakukan penataan lingkung an hidup dengan baik dan berimbang.“

Menteri lingkungan Hidup mengapresiasi Provinsi Kalimantan Tengah sebagai daerah percontohan (pilot project) pelaksanaan REDD+ (Reducing Emission from Deforestation and Fo rest Degradation). Dengan tutupan hutan dan lahan gambut yang cukup luas, dengan ancaman dari deforestasi yang nyata, Provinsi Kalteng berkomitmen untuk menjaga hutannya dalam rangka menurunkan emisi. (B-1)

http://pmlseaepaper.pressmart.com/mediaindonesia/PUBLICATIONS/MI/MI/2012/03/30/ArticleHtmls/70-Perusahaan-Abaikan-Lingkungan-30032012009003.shtml?Mode=1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.