Selasa, 27 Maret 2012

[Koran-Digital] Buyung: Siapa bilang mencopot SBY inkonstitusional?

Buyung: Siapa bilang mencopot SBY inkonstitusional?

Rabu, 28 Maret 2012 | 09:52:03


Jakarta - Upaya menghentikan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY)-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai
Undang-undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual,
melainkan juga harus dimaknai secara historikal dan kontekstual.

"Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai
langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat
pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri? Lalu kenapa di
masa Soekarno dulu, dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan
memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir,
dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?" ujar praktisi hukum
senior Adnan Buyung Nasution, dalam rilis yang diterima gresnews.com,
Rabu (28/3).

Menurut Buyung, sebuah UUD tidak bisa hanya dipahami secara kaku,
berdasarkan pasal-pasalnya belaka. "Jika keadaan negara membutuhkan,
maka bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi
(kebiasaan). Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya
karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional,"
tutur Buyung.

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) Rizal Ramli,
mengakui bahwa dirinya memang tidak begitu paham tentang hukum
ketatanegaraan. Namun, pernyataan Buyung yang sangat dikenal kapasitas
dan integritasnya di bidang hukum, dianggap Rizal, sebagai jawaban
pamungkas atas pendapat sebagian kalangan yang menyatakan bahwa
menjatuhkan Presiden SBY adalah inkonstitusional.

"Sebelum mendengar pernyataan Bang Buyung, saya sebenarnya juga tidak
terlalu merepotkan pendapat sebagian kalangan tersebut. Saya hanya
berkaca pada peristiwa sejarah. Diturunkannya Soekarno, Soeharto, dan
Gus Dur bisa jadi contoh. Toh hingga sekarang tidak ada yang berpendapat
diturunkannya mereka itu inkonstitusional. Kalau SBY dihentikan tahun
ini juga, itu tetap konstitusional. Selanjutnya kita akan bentuk
pemerintahan interm yang salah satu tugasnya adalah menyelenggarakan
Pemilu yang dipercepat. Gitu aja kok repot," ujar Rizal Ramli.

Menurut Rizal, ada tiga tugas utama pemerintahan sementara
pascaditurunkannya SBY sebelum 2014. Pertama, menurunkan harga berbagai
barang dan jasa yang amat dibutuhkan rakyat agar terjangkau. Kedua,
memastikan terselenggaranya pendidikan yang murah, bahkan gratis untuk
rakyat. Dan ketiga, menyelenggarakan Pemilu yang dipercepat, selambatnya
dalam tempo 1,5 tahun.

"Pemilu dipercepat ini harus jujur dan transparan. Untuk itu sebelumnya
kita akan benahi KPU dan Bawaslu agar diisi oleh orang-orang yang
benar-benar punya integritas tinggi dan mau bekerja keras untuk rakyat.
Kita juga akan undang observer dari luar negeri, agar Pemilu benar-benar
terselenggara secara bersih dan transparan," pungkas Rizal Ramli.

http://www.gresnews.com/berita/politik/952283-buyung-siapa-bilang-mencopot-sby-inkonstitusional

--
"One Touch In BOX"

To post : koran-digital@googlegroups.com
Unsubscribe : koran-digital-unsubscribe@@googlegroups.com

"Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus

Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun
- Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu
- Hindari ONE-LINER
- POTONG EKOR EMAIL
- DILARANG SARA
- Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau
Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------
"Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan." -- Otto Von Bismarck.
"Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.